PENAJAM-Proses isbat nikah (pengesahan pernikahan secara hukum negara), tidaklah semudah yang dibayangkan masyarakat. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Syahrir, melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam, Kemenag PPU, Agus Sukamto menyebutkan, banyak asumsi warga yang menilai, bahwa untuk memperoleh akta nikah resmi setelah nikah siri atau di bawah tangan dapat dilakukan dengan mudah.
Faktanya, meski jumlah warga PPU yang membutuhkan isbat nikah mencapai belasan ribu, namun kapasitas Pengadilan Agama (PA) dalam memproses sidang masih terbatas. Agus, sapaan akrab Agus Sukamto menuturkan, berkaca dari 36 pasangan yang mengikuti sidang isbat, PA dilaporkan baru mampu menyelesaikan sekitar 18 pemohon pasangan. Sisanya, 15 dinyatakan ditolak dan 3 pasangan lainnya ditunda.
Sedangkan, berdasarkan data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil), tercatat sekitar 20.019 jiwa hingga akhir Maret 2026 belum memiliki administrasi pernikahan yang lengkap. "Tidak semuanya dikabulkan. Artinya, dari total sidang isbat pertama, hanya sekitar 54 persen yang terakomodir dari proses yang diajukan. Bagaimana dengan total jiwa sekitar 20 ribuan tersebut," kata Agus.
Baca Juga: Demo 21 April Kaltim: Hak Dipangkas, Disabilitas Turun Jalan
Agus menyebutkan, salah satu penyebab utama banyaknya pengajuan isbat yang ditolak adalah status hukum pemohon yang belum tuntas. "Ternyata ada yang ketika dia nikah (siri), tapi belum cerai dari pasangan sebelumnya. Ini harus diproses dulu ke Pengadilan Agama untuk sidang cerai sampai terbit akta cerainya," ungkapnya.
Menurutnya, tanpa adanya akta cerai resmi, permohonan isbat nikah secara otomatis akan ditolak oleh Pengadilan Agama maupun Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menghindari terjadinya poligami ilegal atau kerumitan administrasi di kemudian hari.
Ia menegaskan, pernikahan resmi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan negara. Dalam pernikahan siri, posisi perempuan sangat rentan. Sebab, suami bisa dengan mudah menyatakan cerai tanpa ada payung hukum yang melindungi istri.
Baca Juga: Demo 21 April Kaltim: Massa Desak Audit Pemprov dan Hentikan Praktik KKN
"Selain itu, banyak dampak paling nyata dirasakan oleh anak-anak hasil nikah siri," tegasnya. Seperti status anak di Disdukcapil, pada akta kelahiran anak dari nikah siri, biasanya hanya tercantum nama ibu, tanpa menyebutkan nama ayah. Kemudian, hak waris, perempuan dan anak dalam pernikahan siri tidak memiliki hak waris secara hukum terhadap harta yang diperoleh selama pernikahan.
"Serta hak asuh dan nafkah, tanpa legalitas, Pengadilan Agama sulit untuk menetapkan siapa yang berhak atas hak asuh anak dan berapa besaran nafkah yang wajib diberikan ayah jika terjadi perpisahan," rincinya.
Selain masalah perceraian yang belum tuntas, lanjut Agus, faktor usia juga menjadi pemicu maraknya nikah siri. Sesuai aturan, batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun. Banyak pasangan di bawah umur yang pengajuannya ditolak oleh KUA karena alasan psikologis dan kesiapan membangun rumah tangga.
"Kondisi ini sering kali berujung pada pernikahan siri atau nikah di bawah tangan, yang sah secara agama namun cacat secara hukum negara," ucapnya. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya legalitas pernikahan sejak awal. Guna menjamin masa depan keluarga yang lebih terjamin dan terlindungi oleh hukum.
"Itulah yang menjadi keprihatinan pemerintah karena berdampak langsung pada pemenuhan hak asasi perempuan dan anak," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki