KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Wacana penggunaan hak angket DPRD Kaltim atas sejumlah kebijakan Pemprov kini sepenuhnya berada di tangan kolektif 55 anggota dewan. Keputusan itu tak bisa berdiri pada satu suara, melainkan lahir dari kesepakatan bersama lintas fraksi.
Di internal Fraksi Gabungan PAN–NasDem, arah sikap mereka belum benar-benar mengerucut. Mereka masih membaca dinamika yang berkembang di tubuh dewan.
Penasihat fraksi, M. Darlis Pattalongi, menyebut sikap mereka akan mengikuti arus kesepakatan pimpinan. “Jika semua unsur pimpinan sepakat, saya patuh dan setuju saja dengan hal itu,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Menurut Darlis, hak angket bukan sesuatu yang perlu dicurigai, apalagi ditakuti. Toh angket hanyalah instrumen konstitusional yang melekat pada setiap anggota dewan. Fungsinya pun jelas, membuka pintu transparansi atas kebijakan-kebihakan yang disoal publik. “Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu hanya untuk mentransparansikan kebijakan yang disoal publik,” katanya.
Meski demikian, langkah menuju penggunaan hak angket disebutnya masih dalam tahap perumusan. Di internal fraksi, pembahasan terus berjalan sembari menjalin komunikasi dengan fraksi lain. Konsolidasi lintas fraksi menjadi kunci sebelum keputusan politik benar-benar diambil. “Ketua fraksi masih membahas hal itu dengan fraksi lain,” ucapnya singkat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki