Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ratusan Konsumen Balikpapan Regency Menuntut Hak, DPRD: Developer Abaikan Hak Pembeli

Dina Angelina • Jumat, 24 April 2026 | 13:52 WIB
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Ratusan konsumen Balikpapan Regency mendesak kepastian pembangunan rumah yang tak kunjung terealisasi sejak 2023.

Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Balikpapan menilai pihak pengembang telah mengabaikan hak konsumen dan menyarankan kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Seperti diketahui, ratusan konsumen yang berasal dari berbagai cluster menuntut hak. Mereka membeli rumah sejak 2023, baik cash atau KPR. Namun belum ada kepastian kapan dapat menghuni rumah impian.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung mengatakan, sebagai legislator menilai developer telah mengabaikan hak-hak konsumen. Seharusnya ketika ada transaksi jual-beli, developer harus memenuhi hak pembeli rumah atau tanah tersebut.

Baca Juga: PPP Kaltim Pilih Fokus Konsolidasi, Enggan Terlibat Polemik DPP

“Ini sudah masalah hukum. Perdata atau pidana. Apalagi yang cash keras 152 orang. Itu kan bisa dikatakan mengabaikan hak-hak konsumen,” ungkapnya kepada awak media.

Politikus Partai Golkar ini menyarankan kasus ini dibawa ke ranah hukum. Sebab agar tidak ada lagi kejadian berulang yang merugikan konsumen. Wahyullah menyoroti kejadian serupa ini sudah beberapa kali terjadi di Balikpapan.

Kebetulan saja kali ini dari developer yang cukup terkenal alias bonafide. Kalau sebelum-sebelumnya banyak, termasuk yang skala-skala kecil. Dia mengingatkan perlu pengawasan ketat.

Baca Juga: Dari Direktur Keuangan Bank DKI ke Dirut Bankaltimtara, Ini Perjalanan Karier Romy Wijayanto

Terutama dari pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menyaring saat pengajuan perizinan dan sebagainya. “Pengawasannya harus diperketat. Kalau mau menjual sesuatu harus sudah siap layak untuk dijual dari sisi hukum dan legalitas,” bebernya.

Peran pemerintah melalui Disperkim harus ikut terlibat mengawasi. Salah satunya bidang perumahan dengan tugas memonitoring pembangunan perumahan di Balikpapan.

Dia menyarankan konsumen tetap mengambil langkah hukum. “Tapi didampingi konsultan hukum atau lembaga bantuan hukum supaya hak-hak mereka tetap tercapai dengan baik,” bebernya.

Menurutnya kejadian ini juga semacam peringatan kepada masyarakat. Sebaiknya jika ingin membeli properti harus benar-benar cek statusnya. “Misal memastikan status ke BPN,” tandasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#dinas perumahan dan permukiman #dprd balikpapan #partai golkar #Balikpapan Regency #Balikpapan 1