KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kabar duka dari Kaltim hadir jelang peringatan Hari Bumi. Pada 20 April lalu, seorang bocah 9 tahun meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang milik PT IBP yang berkonsesi di Samarinda. Peristiwa ini menambah panjang daftar korban dari lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa penanganan. Catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyebut, insiden tersebut merupakan kasus ke-52 kematian akibat lubang tambang se-Kaltim, atau korban keenam dari konsesi PT IBP sejak 2012 hingga sekarang.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan tragedi ini tak lagi bisa disebut sekadar kecelakaan. Bagi JATAM, insiden berulang itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekologis. “Hari Bumi tahun ini kembali diselimuti duka di Kalimantan Timur,” ujar Mustari dalam pers rilinya, Kamis, 23 April 2026.
Korban terbaru itu merupakan bagian dari deretan kasus yang seharusnya bisa dicegah. Mustari menekankan, kasus ini tak lagi bisa dinilai dari statistik angka-angka. “Ini bukan sekadar angka. Ia adalah anak, masa depan, dan bagian dari generasi yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” katanya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jaminan Reklamasi, Fakta Baru Muncul dari 9 Saksi di Pengadilan Tipikor Samarinda
Konsesi perusahaan yang sama dan memakan enam korban sejak 2012. Hal itu jelas menunjukkan pola kelalaian yang berulang tanpa adanya penindakan tegas. JATAM turut mengkritik kepemimpinan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Dalam setahun masa jabatannya, belum ada langkah konkret yang ditempuh rezim untuk menghentikan tragedi lubang tambang.
“Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan bermasalah, tidak ada transparansi, dan tidak ada keadilan bagi keluarga korban,” ucap Mustari. Menurutnya, situasi ini bertolak belakang dengan pernyataan gubernur di awal masa jabatan yang menegaskan korban jiwa akibat lubang tambang tidak boleh terus terjadi.
JATAM menilai praktik pembiaran tersebut melanggar kewajiban reklamasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, yang mewajibkan perusahaan menutup dan mereklamasi lubang tambang paling lambat 30 hari setelah aktivitas berhenti. “Namun faktanya, lubang-lubang itu justru dibiarkan hingga memakan korban jiwa,” kata Mustari.
Lebih jauh, JATAM menilai negara gagal menjalankan mandat perlindungan terhadap warga. Lemahnya penegakan hukum disebut menjadi faktor utama berulangnya tragedi. Sebagai sikap, JATAM Kaltim mendesak pencabutan izin PT IBP, proses hukum terhadap pihak terkait, audit menyeluruh terhadap lubang tambang, serta pembentukan tim independen untuk mengusut 52 kasus kematian. Bagi JATAM, tanpa keberanian politik dan penegakan hukum yang tegas, tragedi serupa berpotensi terus terulang. “Mereka kehilangan anak, bukan karena takdir semata, tetapi karena kelalaian yang bisa dicegah,” tegas Mustari mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki