Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

LAPORAN KHUSUS: Ratusan Orang Jadi Korban Pengembang Balikpapan Regency, Bertahun-tahun Rumah yang Dibeli Tak Dibangun, Kerugian Mencapai Rp 25 Miliar

Muhammad Ridhuan • Minggu, 26 April 2026 | 06:05 WIB
Salah satu rumah konsumen di Cluster Camelia, Balikpapan Regency yang baru berupa fondasi padahal sudah dilunasi sejak 2023 lalu. (FOTO ANGGI PRADITHA/KP)
Salah satu rumah konsumen di Cluster Camelia, Balikpapan Regency yang baru berupa fondasi padahal sudah dilunasi sejak 2023 lalu. (FOTO ANGGI PRADITHA/KP)

KALTIMPOST.ID-Amarah itu akhirnya pecah. Puluhan konsumen Perumahan Balikpapan Regency mendatangi kantor pemasaran pengembang, Kamis (16/4) lalu.

Mereka datang berombongan. Pria dan perempuan, bahkan ada yang membawa anak-anak. Halaman parkir hingga ruang dalam kantor penuh. Satu demi satu menyampaikan protes. Menagih janji yang tak kunjung ditepati.

Aksi tersebut menjadi puncak kekecewaan. Setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan pembangunan rumah yang telah mereka beli.

Nilainya tidak kecil. Ratusan juta rupiah per unit. Sebagian dibayar bertahap, namun tidak sedikit yang sudah melunasi secara tunai atau cash keras. Ironisnya, rumah yang dijanjikan belum juga berdiri.

“Korban itu banyak, Pak. Kalau digabungkan semua, hampir 300 orang,” ungkap Jaya, salah seorang konsumen, kepada Kaltim Post, Kamis (23/4) malam.

Jaya termasuk pembeli cash keras. Ia membeli unit pada 2023. Saat itu, ia percaya penuh pada nama besar pengembang. Apalagi proyek perumahan tersebut sudah cukup dikenal di Balikpapan. Janji pembangunan pun terdengar meyakinkan.

“Waktu itu dibilang paling cepat enam bulan, maksimal setahun. Ya kami percaya saja. Siapa sih yang tidak kenal Regency,” katanya.

Baca Juga: Direktur RSUD HIS Sendawar Kubar Tegaskan Layanan Tak Terganggu Polemik Jaspel, Larang Tenaga Medis Tolak Pasien

Namun kenyataan berkata lain. Hingga kini, rumah miliknya di Cluster Camelia baru sebatas fondasi. Tidak ada progres berarti. Bahkan menurutnya, kondisi tersebut sudah terjadi sejak 2022 untuk beberapa konsumen lain. “Dari 2022 itu belum ada realisasi sama sekali. Cuma fondasi doang,” tegasnya.

Kekecewaan semakin dalam karena selama ini, menurut Jaya, pengembang cenderung bungkam. Meski sudah berkali-kali mengeluarkan surat perjanjian tambahan terkait jadwal pembangunan maupun serah terima. “Surat perjanjian banyak, Pak. Tapi realisasinya tidak ada,” ujarnya.

Kondisi itu mendorong Jaya mengambil inisiatif. Berawal dari melihat konten terkait masalah ini di Instagram milik Kaltim Post Group, ia mulai menghubungi sesama konsumen melalui direct message. Dari situ terbentuk grup komunikasi yang akhirnya menghimpun puluhan korban.

“Awalnya saya sendiri. Tapi kayak ‘dilepeh’ sama pengembang. Jadi saya pikir ini tidak bisa dibiarkan. Harus ramai-ramai. Akhirnya saya kumpulkan teman-teman lewat media sosial,” katanya.

Dari proses tersebut, terkumpul sekitar 40 konsumen yang kemudian menjadi barisan terdepan dalam aksi protes. Mereka juga memfasilitasi mediasi dengan pihak pengembang. Meski dilakukan secara daring melalui perwakilan pusat di Jakarta.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Hilirisasi Batu Bara Kaltim Belum Optimal, Pimpinan DPRD Soroti Kesiapan Infrastruktur, Regulasi, dan Dampak terhadap PAD

Dalam mediasi itu, konsumen menyampaikan tuntutan tegas. Mereka tidak lagi ingin menerima janji. Hanya dua pilihan: pembangunan dilanjutkan atau uang dikembalikan penuh.

Akhirnya disepakati skema pembangunan bertahap. Pengembang berjanji membangun delapan unit rumah setiap bulan, dimulai Mei 2026. “Kalau Mei tidak ada progres sama sekali, kami sepakat minta uang kembali 100 persen. Tanpa potongan,” ujar Jaya.

Kesepakatan itu bahkan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Berbeda dengan klausul sebelumnya yang menyebut pengembalian dana dikenakan potongan hingga 30 persen. Namun hingga akhir April, tanda-tanda realisasi belum terlihat.

“Sekarang kami masih menunggu. Kalau sampai 30 Mei tidak ada pergerakan, kami langsung minta refund,” tegasnya.

Tak hanya itu, konsumen juga menyiapkan langkah lanjutan. Jika dalam 14 hari kerja setelah batas waktu tidak ada pengembalian dana, jalur hukum akan ditempuh. “Kalau tidak ada iktikad baik, ya kami ke hukum,” tambahnya.

Kerugian yang dialami konsumen tidak hanya soal uang. Banyak di antara mereka yang sudah menjual aset lama atau keluar dari tempat tinggal sebelumnya demi membeli rumah tersebut.

“Ada yang masih ngontrak. Ada yang jual rumah lama. Jadi kerugiannya banyak sekali. Belum lagi soal denda penalti, di PPJB jelas. Harusnya pengembang itu, harus bayar kami denda 3 persen. Cuma, ah, sudahlah. Ini saja enggak bisa dibayar, apalagi mau kita tanyakan masalah 3 persen. Kami ikhlaskan saja. Yang penting rumah kami jadi,” beber Jaya.

Ia memperkirakan total potensi kerugian mencapai Rp 25 miliar. Angka itu berasal dari puluhan konsumen dengan harga rumah bervariasi antara Rp 400 juta hingga Rp 700 juta. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #Balikpapan Regency #Kutai Barat #Penipuan Proyek Fiktif