LAPORAN KHUSUS: DPRD Balikpapan Soroti Pengembang Balikpapan Regency, Dugaan Pelanggaran Hukum dan Lemahnya Pengawasan Properti

Muhammad Ridhuan • Dipublikasikan Minggu, 26 April 2026 | 09:05 WIB
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung

KALTIMPOST.ID-Persoalan konsumen di Perumahan Regency Balikpapan kini tak lagi sekadar keluhan pembeli yang rumahnya tak kunjung dibangun.

Kasus itu mulai mengarah pada persoalan yang lebih serius, yakni potensi pelanggaran hukum hingga ancaman terhadap kepercayaan publik di sektor properti.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung menilai, kasus tersebut bukan hal baru dalam industri perumahan. Namun skala yang terjadi di Balikpapan Regency membuatnya menjadi sorotan.

“Kalau kejadian seperti ini sebenarnya sering terjadi. Tapi dengan jumlah korban yang besar seperti ini, ini baru terlihat di kasus Regency,” ujarnya.

Mengingat informasi dari korban konsumen mengungkap, jumlah konsumen yang terdampak diperkirakan mencapai 300-an orang.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Hilirisasi Batu Bara Kaltim Belum Optimal, Pimpinan DPRD Soroti Kesiapan Infrastruktur, Regulasi, dan Dampak terhadap PAD

Sementara yang sudah terorganisir dan aktif menyuarakan tuntutan saat ini sekitar 120-an orang. Nilai kerugian pun tidak kecil, ditaksir mencapai Rp 25 miliar.

Menurut Wahyullah, akar persoalan terletak pada pola transaksi yang dilakukan sebagian besar konsumen. Banyak pembeli melakukan pembayaran langsung ke pengembang, baik secara bertahap maupun lunas, tanpa melalui skema perbankan seperti KPR.

“Itu yang membuat posisi konsumen jadi lebih rentan. Karena hubungan hukumnya langsung antara konsumen dengan developer,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, penyelesaian persoalan lebih condong ke ranah hukum. Baik perdata maupun pidana, bergantung pada perkembangan dan bukti yang ada. “Itu menyangkut janji developer kepada konsumen. Kalau tidak dipenuhi, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek perizinan dan pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).

Dalam sistem yang berlaku, Disperkim memiliki peran penting dalam menerbitkan izin site plan serta mengawasi pembangunan kawasan perumahan, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Namun dalam kasus Balikpapan Regency, sejumlah indikator menunjukkan bahwa pelaksanaan di lapangan belum sesuai harapan. “Jangankan PSU, rumah yang dijanjikan saja belum terpenuhi,” ujarnya.

Ia menilai, pengawasan terhadap proyek perumahan seharusnya dilakukan secara berkala, bukan menunggu munculnya masalah.

“Kalau proyek konstruksi itu idealnya diawasi periodik. Tiga bulan atau enam bulan sekali dicek. Apakah sesuai site plan atau tidak,” katanya.

Lemahnya pengawasan itu diduga menjadi salah satu faktor yang membuat persoalan berkembang tanpa terdeteksi sejak awal.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Perang Timur Tengah Dongkrak Harga Batu Bara, BI Sebut Jadi Peluang untuk Ekspor Kaltim

Di sisi lain, Wahyullah juga menekankan pentingnya iktikad baik dari pengembang. Termasuk dalam hal penyelesaian pembangunan maupun penyerahan PSU kepada pemerintah. “Harus ada will dari developer. Niat baik untuk memenuhi kewajiban mereka,” ujarnya.

Tak hanya soal fisik bangunan, persoalan lain yang mencuat adalah terkait legalitas kepemilikan. Sejumlah konsumen mengaku belum menerima akta jual beli (AJB), meski sudah melakukan pembayaran dan bahkan menempati rumah.

Hal itu dinilai berpotensi menambah kompleksitas masalah, karena menyangkut kepastian hukum atas aset yang dimiliki konsumen. “Itu juga harus dicek. Apakah yang dijual itu kavling atau rumah. Apakah sesuai dengan izin site plan yang diajukan,” tambahnya.

Kasus tersebut juga dinilai berpotensi berdampak lebih luas. Tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga terhadap iklim investasi di Balikpapan.

Wahyullah mengingatkan, sektor properti merupakan salah satu penggerak ekonomi kota. Namun di sisi lain, kepercayaan masyarakat menjadi faktor kunci.

“Kita perlu investasi, terutama dari sektor properti. Tapi harus properti yang taat aturan dan memberikan kepastian hukum kepada konsumen,” tegasnya.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Harga Batu Bara Naik Imbas Konflik Timur Tengah, Pengusaha Kaltim Tertekan Biaya Operasional dan Pembatasan RKAB

Jika kasus seperti ini terus terjadi, bukan tidak mungkin akan menurunkan minat masyarakat untuk berinvestasi di sektor perumahan. “Kepercayaan itu penting. Kalau ini tidak diselesaikan dengan baik, dampaknya bisa ke mana-mana,” katanya.

Sementara itu, DPRD Balikpapan memang membuka kemungkinan untuk memfasilitasi mediasi jika konsumen mengajukan secara resmi. Namun peran dewan lebih terbatas pada fungsi pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami bisa mendorong Disperkim untuk memperketat pengawasan. Tapi untuk hubungan hukum antara konsumen dan developer, itu di ranah masing-masing,” jelas Wahyullah.

Ia menyarankan agar konsumen tetap memberi ruang negosiasi dalam batas waktu yang wajar. Namun jika tidak ada perkembangan, langkah hukum dinilai sebagai opsi yang realistis. “Silakan bernegosiasi dulu. Tapi kalau tidak ada titik temu, ya harus ada langkah tegas,” ujarnya. (rd)

Editor : Romdani.
penajam paser utara dprd balikpapan ibu kota nusantara Balikpapan Regency Kutai Barat