KALTIMPOST.ID-Kasus di Perumahan Regency jika ditelisik dari sisi perlindungan konsumen juga mengandung konsekuensi. Ketua Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan Piatur Pangaribuan, memberikan penilaian lebih tegas.
Ia menyebut kasus seperti ini berpotensi masuk dalam kategori penipuan. “Kalau korbannya lebih dari satu orang, apalagi puluhan, itu sudah bisa disebut sebagai modus,” ujarnya.
Menurutnya, dalih keterlambatan pembangunan tidak bisa terus digunakan jika sudah melewati batas waktu yang wajar. Terlebih jika konsumen telah memenuhi kewajiban pembayaran. “Haknya tidak diberikan, tapi kewajibannya sudah dipenuhi. Itu jelas pelanggaran,” tegasnya.
Ia bahkan menilai, konsumen tidak perlu menunggu batas waktu baru untuk menempuh jalur hukum. “Kalau sudah satu tahun, dua tahun, apalagi sampai tiga tahun, itu sudah cukup untuk diproses secara hukum,” katanya.
Dalam praktiknya, banyak kasus serupa yang berujung pada laporan pidana dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.
Piatur menilai, langkah tersebut justru dapat mempercepat penyelesaian. “Kalau masuk pidana, biasanya ada tekanan lebih kuat. Pengembang akan terdorong untuk menyelesaikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tidak otomatis menghilangkan hak konsumen untuk mendapatkan kembali uang mereka. “Bisa tetap kembali. Ada banyak kasus seperti itu,” tambahnya.
Meski demikian, ketua Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKN) itu mengakui bahwa jalur hukum membutuhkan waktu dan energi. Karena itu, konsumen perlu mempertimbangkan langkah yang paling efektif. (rd)
Editor : Romdani.