KALTIMPOST.ID, SAMARINDA -Tuntutan selama 6 tahun 10 bulan penjara untuk Dayang Donna Walfiaries Tania dilayangkan Jaksa KPK dalam persidangan yang digelar, Senin Sore, 27 April 2026. Tim pembelanya mengaku tak bisa menyembunyikan keterkejutannya soal besaran pidana yang disodorkan jaksa ke persidangan. Padahal, menurut mereka, perkara ini masih menyisakan banyak ganjalan jika melihat fakta-fakta di persidangan.
Salah satunya soal dugaan adanya kesepakatan antara Rudy Ong Chandra (ROC), Awang Faroek Ishak (AFI), serta Dayang Donna terkait niat membantu percepatan pengurusan izin. “Di persidangan, hal itu tidak pernah benar-benar muncul,” kata Hendrik Kusnianto, perwakilan kuasa hukum Dayang Donna, usai sidang. Bahkan, lanjutnya, keterangan para saksi soal pertemuan di rumah dinas atau di salah satu hotel berbintang di Samarinda tidak seragam.
Berbagai Versi mengemuka dalam ruang sidang. Entah ROC, Iwan Chandra, dan Sugeng justru berbeda satu sama lain. “Di situ saja sudah terlihat tidak solid,” ujar melanjutkan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan kesimpulan jaksa yang menyebut Dona dan mendiang AFI memiliki niat membantu percepatan izin. Hendrik menilai, kesimpulan tersebut tidak ditopang fakta persidangan yang kuat.
Baca Juga: Kasus Suap IUP Kaltim, Dayang Donna Faroek Dituntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara
Sorotan lain datang dari isu penerimaan hadiah. Tudingan jaksa itu bertumpu pada satu keterangan, yakni dari Sugeng, yang menyebut uang diterima Dona lalu diserahkan ke pihak lain. “Satu peristiwa tidak bisa dibuktikan dengan satu keterangan saja. Harus utuh dan saling menguatkan,” tegasnya.
Hendrik juga menyinggung soal konstruksi “turut serta”. Dalam pandangannya, unsur ini mensyaratkan adanya dua hal, niat yang sama dan kerja sama nyata. “Di sini, dua-duanya tidak terlihat. Niatnya tidak ada, kerja samanya juga tidak muncul di persidangan,” katanya.
Meski tuntutan adalah kewenangan jaksa. Namun, pihaknya merasa uraian tuntutan lebih menyerupai rangkuman berita acara ketimbang refleksi utuh dari dinamika persidangan. “Seolah mengutip sebagian, bukan memotret keseluruhan,” kritiknya. Semua catatan itu, kata Hendrik, akan menjadi bahan utama dalam nota pembelaan. Termasuk soal titik awal pertemuan antara AVI, ROC, dan Sugeng yang dinilai belum terang, tetapi tiba-tiba menyeret nama Dona dalam narasi “siap membantu”.
“Pertanyaannya, di momen yang mana Dona disebut sepakat membantu? Itu tidak pernah jelas,” ujarnya. Hendrik menyinggung posisi kliennya yang, menurut dia, hanya hadir sebagai anak yang membantu orang tua yang sedang sakit. “Kalau kemudian itu ditarik ke konstruksi seperti ini, tentu terasa miris,” tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki