Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Korupsi DBON Kaltim: Tiga Mantan Anggota DPRD Mengaku Tak Pernah Bahas Hibah Rp 100 Miliar

Bayu Rolles • Selasa, 28 April 2026 | 18:53 WIB
SIDANG LANJUTAN: Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama mendengarkan keterangan tiga politisi terkait prosedur penganggaran hibah DBON Kaltim tahun 2023 yang kini terseret kasus hukum.  (BAYU ROLLES/KALTIM POST)
SIDANG LANJUTAN: Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama mendengarkan keterangan tiga politisi terkait prosedur penganggaran hibah DBON Kaltim tahun 2023 yang kini terseret kasus hukum. (BAYU ROLLES/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pembahasan anggaran daerah, dalam ingatan tiga anggota DPRD Kaltim periode 2019-2024, tak selalu sedetail yang dibayangkan publik. Ada celah yang kerap luput saat angka-angka dalam Rencana APBD yang dibahas. Terlebih ketika pembahasan berjalan di tepi batas waktu penganggaran.

Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan hibah Rp100 miliar di Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Selasa Pagi, 28 April 2026.  Tiga legislator yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan itu. Mereka, Ananda Emira Moeis, Rusman Yaqub, serta Edi Sunardi Darmawan.

Dalam sidang ketiganya punya cerita dalam garis yang nyaris sama. Pembahasan anggaran kala itu bersifat umum. Dan dalam beberapa kasus, tak ada jejak pembahasan sama sekali. Ananda Emira Moeis, yang saat itu duduk di Komisi IV sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim, mengingat bagaimana pembahasan Kebijakan Umum Anggaran–Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023 berlangsung.

Baca Juga: Sidang Korupsi DBON Kaltim: Eks Kadispora Ungkap Arahan Gubernur dan Sekprov Soal Hibah Rp100 Miliar

Menurutnya, forum antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD lebih banyak membicarakan rencana keuangan secara gelondongan. Tidak ada penguraian spesifik. Baik untuk kegiatan fisik, bantuan keuangan, maupun hibah.

“Pembahasannya umum saja,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim.  Secara mekanisme, pembahasan detail terkadang bisa dilanjutkan di masing-masing komisi sesuai mitra kerja. Untuk urusan keolahragaan jadi domain Komisi IV. Namun ditegaskannya, tak pernah ada pembahasan soal DBON.  “Di Komisi IV saat itu enggak pernah ada dibahas soal hibah ke DBON,” katanya.

Jika di sisi perencanaan dan pembahasan tak pernah ada. Jaksa melempar pertanyaan, bagaimana dengan pengawasan dewan. Soal ini, kata Nanda, begitu dia disapa, pengawasan DPRD berjalan per triwulan mengacu pada realisasi pendapatan dan serapan anggaran. "Karena pembahasan sejak awal bersifat umum, pengawasan pun tak berjalan hingga level rinci," akunya.

Baca Juga: Temuan BPK di Sidang Hibah DBON Kaltim: Pemberian Honorarium Pengurus Belum Punya Standar Baku

Masalah lain yang kerap muncul, menurutnya, adalah keterlambatan distribusi dokumen. Buku RAPBD sering kali baru diberikan menjelang batas waktu pengesahan. Sementara lampiran yang tersedia pun tidak lengkap, hanya sampai rincian tertentu, tidak menyentuh detail hingga level kegiatan paling bawah.

Padahal, dalam struktur anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersifat rigid hingga satuan terkecil. “Makanya enggak ada yang menginterupsi atau mengevaluasi secara rinci ketika rapat bersama. Antara Banggar atau TAPD," ujarnya. Kesaksian senada datang dari Rusman Yaqub, mantan Ketua Komisi IV yang juga duduk di Banggar, menyebut pembahasan anggaran dilakukan langsung antara TAPD dan Banggar, tanpa melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) secara langsung. 

Dalam proses itu, Rusman mengaku tak pernah menemukan pembahasan terkait hibah DBON. “Bahkan pembentukan DBON sebagai lembaga saja tak pernah dibahas bersama Komisi IV,” sebutnya. Rusman mengaku mengetahui DBON sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden. Namun bagaimana implementasinya di daerah, termasuk pembentukan kelembagaan dan penganggarannya, sama sekali tak diketahuinya.

Memang, sebut dia, pembentukan lembaga merupakan kewenangan eksekutif selama dianggap perlu. “Soal anggaran, kami enggak pernah tahu,” katanya. Pembahasan hibah dengan penerima pernah digelar. Tapi, dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Bukan DBON.

Sementara itu, Edi Sunardi, menyebut bahwa dalam pembahasan APBD 2023, tidak ada perubahan signifikan yang mengindikasikan munculnya pos anggaran baru seperti hibah DBON. Di penghujung sidang, Agus Hari Kesuma, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang sekaligus jadi terdakwa di kasus ini, menyinggung jika Dispora sempat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Komisi IV.

Dan Rusman menjawab jika di masa dia memimpin komisi tersebut tak pernah ada agenda tersebut. "Di dewan saat itu ada penyegaran di tengah periode, mungkin itu bukan di saat saya menjabat ketua komisi," terangnya. Sementara terdakwa lain di kasus ini, Zairin Zain, memilih tak bertanya dan tak menyanggah keterangan para saksi.  (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim #dprd kaltim