KALTIMPOST.ID, SAMARINDA--Belasan advokat di Kalimantan Timur mendesak Gubernur Kaltim membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur 2026. Mereka menilai beleid tersebut cacat hukum karena menerapkan asas berlaku surut.
Juru bicara tim advokat, G Dyah Lestari Wahyuningtyas, menilai ada kejanggalan pada tanggal penetapan SK. Dokumen itu baru ditandatangani pada 19 Februari 2026, tetapi dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026.
"Ada ketidaksesuaian antara waktu penetapan dan waktu berlakunya," ujar Dyah dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026), didampingi 13 advokat yang laim. Menurut Dyah, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 58 ayat (6) diatur bahwa keputusan tidak boleh berlaku surut, kecuali dalam kondisi tertentu untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Atas dasar itu, para advokat menilai pembayaran honorarium bagi 47 anggota tim ahli dari APBD 2026 tidak memiliki landasan hukum yang sah. Nilainya disebut mencapai Rp 10,7 miliar, sebagaimana tercantum dalam lampiran SK.
"Karena SK tersebut cacat hukum, seluruh honorarium yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas daerah. Pembayarannya tidak memiliki dasar hukum yang sah," kata Dyah. Desakan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim ke Kantor Gubernur pada Senin (27/4/2026).
Selain pembatalan SK, mereka juga meminta pembubaran Tim Ahli Gubernur Kaltim 2026 serta pengembalian seluruh honorarium yang telah dibayarkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan pemerintah masih melakukan telaah. Sri menyebut pembentukan tim ahli sebelumnya telah melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Semua masukan akan kami terima dan pelajari. Kami berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk bagaimana aturan pembentukan tim ahli. Penetapannya juga berkaitan dengan pergub yang difasilitasi Kemendagri," kuncinya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki