KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda kembali diisi deretan nama yang masuk dalam Sekretariat KONI Samarinda periode 2019–2020, Selasa, 28 April 2026. Sembilan orang duduk di kursi saksi. Mereka dihadirkan dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI dalam kurun dua tahun, dari Rp1,6 miliar pada 2019 dan melonjak jadi Rp10 miliar di 2020.
Perkara ini menyeret tiga orang jadi terdakwa, yakni Aspian Noor alias Poseng, Ketua KONI Samarinda periode 2019–2023. Lalu Arafat A. Zulkarnaen, bendahara pada 2019. Serta H. Hendra, yang semula Wakil Ketua KONI Samarinda 2019 dan kemudian menjabat bendahara pada 2020.
Nama-nama saksi itu. Aris Nur Huda, Sayid Idrus, Haidar Fatoni, M. Taufik S, Firmansyah, Ivon Maulana, Kartika, Ryan Aria Safitri, dan Tamrin. Di hadapan majelis hakim, pola keterangannya nyaris seragam. Selama dua tahun itu, para saksi mengaku hanya menerima gaji bulanan. Tak ada cerita soal honorarium tambahan, seperti yang berkaitan dengan penyusunan anggaran.
“Untuk honor penyusunan, enggak pernah terima,” ujar Aris Nur Huda. Keterangan itu tak berdiri sendiri. Saksi lain menguatkan narasi yang sama. Bahkan untuk sejumlah honorarium lain yang tercantum dalam dokumen, mereka mengaku tak tahu-menahu. Padahal, nama dan tanda tangan mereka tercantum.
Aris tak menampik kemiripan tanda tangan tersebut. Tapi dia menegaskan tak pernah merasa menandatangani penerimaan honor dimaksud. “Seingat saya, tidak pernah tanda tangan terima honor itu,” katanya. Soal laporan pertanggungjawaban, keterangan mereka juga tak jauh berbeda. Para saksi menyebut tak terlibat langsung dalam penyusunan. Kalau pun ikut, hanya sebatas membantu merapikan lampiran menjadi satu dokumen utuh.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Nur Salamah menutup persidangan dan menjadwalkan lanjutan pada 5 Mei mendatang. Dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan dihadirkan jaksa. (riz)
Editor : Muhammad Rizki