Abdul sudah puluhan tahun hidup dan berdagang di Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja Barat. Selama ini ia justru bangga membawa nama IKN ke luar daerah. “Secara pribadi, saya selalu membanggakan IKN ketika berada di luar daerah. Bahkan dalam kegiatan olahraga, kami membawa nama IKN hingga ke tingkat internasional,” katanya.
Namun kebanggaan itu runtuh saat surat penertiban dari OIKN turun. “Tapi ketika muncul surat tersebut, kami mempertanyakan kenapa kondisinya menjadi seperti ini,” ujarnya. Surat itu menyasar warung-warung di sepanjang Tahura Bukit Soeharto. Padahal, kata Abdul, pedagang hanya menggantungkan hidup dari usaha kecil, bukan merusak hutan.
Saat ini ia bersama pedagang lain menunggu hasil pembahasan Pemkab Kukar dan OIKN. “Kami menunggu hasil diskusi dalam waktu 2x24 jam. Tadi sudah disampaikan agar dicarikan solusi terkait surat dari otorita yang ditujukan kepada warung-warung di Warung Panjang,” ucapnya. Ada dua opsi yang ditawarkan: dibangunkan rest area atau relokasi.
Abdul minta solusi itu tidak memangkas pendapatan. “Opsi yang ditawarkan ada dua, pembangunan rest area atau relokasi ke lahan baru yang minimal bisa memberikan penghasilan setara dengan yang kami dapatkan saat ini,” jelasnya. Sejak wilayahnya masuk deliniasi IKN, Abdul mengaku belum merasakan manfaat. “Sejak kawasan ini ditetapkan sebagai bagian dari IKN, kami belum merasakan program yang berdampak langsung. Sampai sekarang belum ada manfaat nyata yang kami rasakan,” katanya.
Ia menegaskan pedagang tidak merambah hutan. “Harapan kami sederhana, ada solusi yang adil. Kami hanya berdagang, bukan merambah hutan. Bahkan kami tidak menebang pohon, kecuali yang membahayakan dan itu pun dengan izin,” tegas Abdul. Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. “Kalau melihat kondisi, justru ada pembukaan lahan skala besar seperti sawit. Sementara kami yang hanya berjualan malah dianggap perambah,” ujarnya.
Baca Juga: Wabup Kukar Jamin Warung Panjang Tahura Tak Dibongkar 30 April, Rendi Solihin: Kami Bersama Pedagang
Abdul tinggal di kawasan itu sejak 1975. Ia pernah merasakan relokasi gagal pada 1986 karena fasilitas tidak layak. “Relokasi pernah dilakukan, tapi tidak berjalan sesuai harapan karena fasilitasnya tidak layak. Itu yang membuat masyarakat tetap bertahan sampai sekarang,” katanya.
Rencana penataan sudah muncul sejak 2008, tapi belum tuntas. Kondisi rest area yang ada sekarang pun belum memadai. “Kami hanya ingin tetap berjualan tanpa merusak hutan. Tapi kondisi rest area yang dibangun sekarang juga belum layak, baik dari listrik, akses jalan, maupun ukuran tempat usaha,” pungkasnya. Bagi Abdul dan puluhan pedagang lain, tuntutannya sederhana: tetap bisa hidup dari warung yang dirintis puluhan tahun, tanpa harus tersingkir oleh nama besar IKN. (riz)
Editor : Muhammad Rizki