Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Camat Samboja Barat Sebut 7 Ribu Warga Terancam Terdampak Penertiban Tahura oleh OIKN

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Kamis, 30 April 2026 | 12:48 WIB
Camat Samboja Barat, Burhanuddin.
Camat Samboja Barat, Burhanuddin.

 

TENGGARONG – Kebijakan penertiban Tahura Bukit Soeharto oleh Otorita IKN dikhawatirkan mengancam hak dasar ribuan warga Samboja Barat. Camat Samboja Barat Burhanuddin menyebut dampaknya tak sekadar soal usaha, tapi menyangkut kehidupan warga yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan itu.

“Dampak penertiban kawasan Tahura cukup besar. Dari hasil pendataan, jumlah warga terdampak diperkirakan sekitar tiga hingga empat ribu jiwa, bahkan bisa mencapai sekitar tujuh ribu jiwa di sepanjang wilayah tersebut,” kata Burhanuddin, Selasa (28/4). Menurut dia, jumlah KK terdampak di beberapa RT juga cukup banyak. Karena itu, persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai penertiban kawasan. “Ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat,” ujarnya.

Burhanuddin menyayangkan proses kebijakan yang minim pelibatan pemerintah kecamatan. “Secara administratif, kami di kecamatan tidak menerima langsung surat pemberitahuan tersebut,” tegasnya. Ia menjelaskan polemik Tahura bukan hal baru. Banyak permukiman justru sudah ada sejak 1970-an, jauh sebelum penetapan kawasan konservasi. “Seperti di kilometer tiga sampai sembilan, itu sudah ada permukiman jauh sebelum penetapan kawasan Tahura,” jelasnya.

Baca Juga: Pedagang Tahura Bukit Soeharto Menagih Janji: Bangga pada IKN, Tapi Kini Terancam Kehilangan Nafkah

Luas Tahura pun berubah-ubah. Awalnya 33 ribu hektare, naik jadi 67 ribu hektare, lalu disesuaikan ke 64 ribu hektare. “Penambahan pada 2009 itu yang banyak memasukkan wilayah permukiman, termasuk Desa Karya Jaya yang sebagian besar masuk kawasan,” ungkap Burhanuddin. Akibatnya, legalitas lahan jadi masalah. Banyak warga punya sertifikat dari program transmigrasi, tapi lahannya kini masuk kawasan Tahura.

“Kalau sudah masuk kawasan, tidak bisa dikeluarkan. Akibatnya pemerintah tidak bisa menerbitkan dokumen baru, termasuk sertifikat tanah,” katanya. Ketimpangan terlihat di lapangan. Dalam satu ruas jalan, status lahan bisa berbeda. “Ada yang sisi kanan punya sertifikat karena di luar kawasan, tapi sisi kiri masuk Tahura dan tidak bisa diterbitkan dokumen apapun,” jelasnya.

Bukan cuma rumah warga, fasilitas umum juga masuk kawasan Tahura. Kantor kelurahan, sekolah, hingga rumah ibadah sudah lama berdiri. “Ini bukti bahwa kehidupan sosial masyarakat sudah ada sejak lama dan diakui,” tegasnya. Burhanuddin mengakui IKN mulai membawa program seperti pelatihan UMKM dari Deputi Pemberdayaan Masyarakat. Namun jangkauannya terbatas. “Memang ada pelatihan, seperti pengolahan produk dan packaging. Tapi dari sisi cakupan masih terbatas, karena wilayah kami belum masuk kawasan inti,” ujarnya.

Ia meminta ada solusi bersama yang tidak hanya fokus menertibkan. Hak warga yang sudah lama tinggal harus dilindungi. “Dengan kondisi ini, masyarakat menjadi serba terbatas dalam beraktivitas. Padahal mereka sudah lama hidup dan membangun kehidupan di sana,” tutup Burhanuddin. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pedagang tahura bukit soeharto #Otorita IKN (OIKN) #Samboja Barat #kukar