Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Hibah DBON Kaltim: Ahli Keuangan Negara Bongkar Celah Prosedural

Bayu Rolles • Jumat, 1 Mei 2026 | 14:53 WIB
Sidang dugaan Penyalahgunaan hibah DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (30/4/2026). (Bayu/KP)
Sidang dugaan Penyalahgunaan hibah DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (30/4/2026). (Bayu/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang dugaan penyalahgunaan hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 30 April 2026.  Jaksa Penuntut Umum Rudy Susanta, Melva Nurelly, dan Diana Marini Riyanto menghadirkan dua ahli ke persidangan. Mereka diminta mengurai duduk perkara dari sisi regulasi hingga tata kelola anggaran dari perkara yang menyeret Agus Hari Kesuma, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, serta Zairin Zain, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim ini.

Ahli keuangan negara, Rooy Jhon Erasmus, menekankan bahwa hibah dalam struktur belanja daerah terikat erat dengan prosedur administratif. Semua hibah mesti diawali dengan proposal permohonan. "Tanpa dokumen permohonan, pembahasan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tidak bisa dijalankan," katanya menjelaskan lewat layar virtual.

Skema pemberian hibah, kata dia, punya dua kanal. Melalui RKPD atau perubahan RKPD. Bentuk hibah yang diberikan pun beragam, bisa barang atau pun jasa.  Dalam konteks digitalisasi penganggaran, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengatur alur hibah yang harus tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang jadi rancangan awal RKPD.

Baca Juga: Sidang Korupsi DBON Kaltim: Tiga Mantan Anggota DPRD Mengaku Tak Pernah Bahas Hibah Rp 100 Miliar

Soal syarat dan ketentuan pemberian diatur lewat Peraturan Kepala Daerah (perkada) dan harus selaras dengan visi-misi kepala daerah. Untuk mekanisme pengelolaan hibah serta laporan pertanggungjawaban penerima harus dirincikan dalam Naskah Penerimaan Hibah Daerah (NPHD).  “NPHD itu biasanya detail. Di situlah dasar bagaimana hibah dikelola oleh penerima,” ujarnya.

Roy juga menegaskan, pengalihan hibah dimungkinkan sepanjang disusun melalui perencanaan ulang. Namun, jika sudah tercantum dalam RKPD, maka tidak bisa serta-merta diubah. Seluruh penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah pun tetap merujuk pada peraturan kepala daerah. Terkait DBON, dia menyebut pendanaannya bersifat wajib karena telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 86/2021 tentang DBON serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 84/2022 terkait pedoman penyusunan APBD 2023.

Namun dari dua regulasi itu, secara konseptual, DBON bukanlah lembaga. “DBON itu dokumen, bukan institusi. Pelaksanaannya ada di OPD keolahragaan, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga. Kalau diposisikan sebagai lembaga, itu keluar dari konteks,” tegasnya. Senada, Kepala Bagian Fasilitasi dan Advokasi Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Erni Eliza, menggarisbawahi jika Perpres 86/2021 tak mencantumkan kewajiban dibentuknya DBON sebagai lembaga. Yang ada, kata dia, dibentuknya tim koordinasi.

Baca Juga: Sidang Korupsi DBON Kaltim: Eks Kadispora Ungkap Arahan Gubernur dan Sekprov Soal Hibah Rp100 Miliar

Mendengar pernyataan ahli ini, para terdakwa beserta kuasa hukumnya menyoal, semua regulasi terkait DBON mengisyaratkan adanya tugas dalam pengembangan atlet. "Bahkan dalam Pasal 5 Permenpora 11/2024 meminta daerah minimal mengelola minimal dua cabang olahraga yang jadi unggulan. Kenapa tak bentuk UPTD atau lembaga," Tanya Hendrik Juk Abeth dan Suadi Syam, kuasa hukum Agus Hari Kesuma. 

Soal itu, ahli menyebut, aturan yang ada memang menyebutkan tugas dan fungsi itu. Tapi hal itu masih terikat dengan tugas fungsi pokok instansi terkait.  Sementara itu, Zairin Zain menyinggung awal mula sosialisasi DBON yang datang dari pemerintah pusat. Dalam implementasinya, Kaltim bahkan ditetapkan untuk fokus pada 14 cabang olahraga sebagai cabang unggulan. 

Dan ahli ini mengaku tak bisa menjawab hal teknis tersebut lantaran dasar dibentuknya sejumlah regulasi terkait DBON memang ditujukan untuk memastikan arah pengembangan olahraga daerah terfokus. Selepas keduanya memberikan pandangan keilmuannya, sidang bakal kembali digelar pada 5 Mei mendatang. Agendanya, jaksa bakal kembali menghadirkan ahli lainnya.  (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#hibah dbon kaltim #pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim