KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Suara dari jalanan ketika aksi 21 April lalu, masih berpendar dalam ruang rapat di DPRD Kaltim. Tuntutan massa aksi yang mendesak parlemen mengaktifkan hak angket masih berdiri di ruang abu-abu. Tidak ditolak oleh para wakil rakyat, tapi juga tak sepenuhnya disambut.
Bukannya memutuskan arah, bagaimana hak eksklusif itu dipakai, rapat pimpinan (rapim) yang digelar pada Kamis Malam, 30 April 2026, justru menyepakati hal lain. Menunjuk siapa yang berhak berbicara ke publik soal dinamika hak angket di internal dewan. Dua nama dipilih. Subandi, legislator dari Samarinda dan Nurhadi Saputra dari Balikpapan. Keduanya ditunjuk jadi corong resmi sehingga suara dari dewan terdengar tunggal ke publik.
Wakil ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyebut langkah ini jadi upaya dewan menyampaikan pesan ke masyarakat. Dengan begitu, perbedaan tafsir yang kerap muncul ketika banyak mulut berbicara bisa direduksi. "Tapi keduanya hanya untuk masalah hak angket. Untuk agenda atau kegiatan lainnya semua anggota tak masalah," sebutnya.
Baca Juga: Gubernur Rudy Mas'ud Siap Buka Data, Mengapa DPRD Kaltim Masih Ragu Gulirkan Hak Angket?
Dari rapim, agenda berlanjut ke rapat Badan Musyawarah DPRD Kaltim. Sejumlah nama hadir. Hasanuddin Mas’ud, Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Subandi, Sigit Wibowo, Muhammad Husni Fachruddin, Salehuddin, Syarifatul Sa'diyah, Syahariah Mas’ud, Akhmed Reza Fachlevi, Nurhadi Saputra, hingga Didik Agung Eko Wahono.
Namun dari dua rapat maraton itu, dewan hanya merampungkan sinkronisasi urusan juru bicara. Sementara soal kepastian angket digunakan belum sinkron. Dua legislator yang baru ditunjuk jadi juru bicara, Subandi dan Nurhadi Saputra, menyebut langkah untuk menggunakan angket belum menjadi sikap.
Kata mereka, masih ada mekanisme yang perlu dilalui untuk mengikat sikap menjalankan angket. Masih ada ruang politik yang dinegosiasikan dalam rapat lanjutan yang akan digelar 4 Mei mendatang. Tuntutan aksi 21 April, diakui Subandi, jadi tekanan publik yang tak bisa diabaikan. "Makanya diadakan rapat kembali bersama unsur pimpinan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," katanya.
Baca Juga: Pengamat Unmul Sentil DPRD Kaltim: Hak Angket Sudah Disepakati, Tak Perlu Berbelit ke Interpelasi
Berkumpulnya semua anggota jadi penting lantaran angket bukan soal prosedur administratif di DPRD. Tapi sebagai proses politik yang melibatkan fraksi yang ada di parlemen. Syarat mengajukannya memang tampak sederhana secara angka. Minimal diusung 10 anggota dari dua fraksi. Tapi praktiknya, saat ini belum ada yang benar-benar mengusulkan.
“Kalau dibilang mudah, ya mudah. Dibilang susah, ya susah,” singkat Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu seolah berkontemplasi. Menimpali, Nurhadi menegaskan tanggal 4 Mei dipilih lantaran ada libur nasional dan akhir pekan sepanjang 1-3 Mei. Tapi digarisbawahinya, rapat lanjutan itu bukan upaya dewan menunda memberi kepastian.
Karena lewat forum yang dihadiri utuh para anggota, dinamika akan lebih dinamis dan matang dalam bersikap. Hal ini, sebut Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu, meski dewan bersikap secara kolektif kolegial. Tapi semua itu merupakan buah dari tarik-menarik kepentingan antarfraksi yang ada di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim. Ketika disinggung soal kemungkinan perbedaan sikap. Mengingat Fraksi Golkar cenderung mendorong langkah interpelasi, ketimbang angket. Nurhadi memilih berhati-hati berbicara. "Itu kembali ke fraksi masing-masing. Saat ini masih sangat dinamis," tandasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki