KALTIMPOST.ID-Setahun setelah Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN ke satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat diberlakukan, Kaltim ternyata belum juga bergerak.
Padahal kebijakan itu dirancang untuk menutup kesenjangan guru, terutama di sekolah swasta yang banyak kehilangan tenaga pendidik setelah gelombang seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Fakta itu diungkap Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kaltim Wiwik Setiawati. Dia menyebut hingga kini belum ada satu pun pemerintah daerah di Kaltim yang mengajukan implementasi redistribusi guru ASN ke sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
“Kaltim sampai saat ini belum ada yang mengimplementasikan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025,” ungkap Wiwik dalam Sarasehan Pendidikan bertema Penguatan Tata Kelola dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan Pendidikan untuk Mewujudkan Sistem Pendidikan Nasional yang Berkualitas, Inklusif, dan Berkeadilan di Hotel Fugo Samarinda, pada Sabtu (2/5).
Menurutnya, regulasi tersebut lahir sebagai respons atas dampak kebijakan PPPK yang justru membuat banyak sekolah swasta kehilangan guru karena tenaga pengajarnya lolos menjadi ASN.
Kondisi itu dinilai berpotensi memperlebar ketimpangan layanan pendidikan jika tidak segera diantisipasi.
“Adanya kebijakan PPPK, banyak guru swasta lulus ASN PPPK. Itu salah satu yang melatarbelakangi lahirnya regulasi redistribusi agar sekolah swasta tetap bisa terselenggara dengan baik,” jelasnya.
Dalam skema tersebut, guru ASN baik PNS maupun PPPK bisa ditempatkan di sekolah swasta yang memenuhi syarat tertentu, mulai izin operasional, terdaftar di Dapodik minimal tiga tahun, menjalankan kurikulum nasional, hingga memiliki kebutuhan operasional yang nyata.
Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 82, mekanisme redistribusi dibuka dua kali setahun pada April dan November.
Karena periode April telah terlewati, sekolah atau pemerintah daerah di Kaltim yang ingin memanfaatkan skema itu harus menunggu hingga November mendatang.
Wiwik menegaskan, sejumlah daerah lain sudah lebih dulu bergerak. Seperti Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Aceh Jaya, Hulu Sungai Utara, Konawe, Parepare, dan Ternate.
“Kami di BGTK siap membantu dan mengawal jika kabupaten/kota di Kaltim ingin mengikuti,” tegasnya. (rd)
Editor : Romdani.