KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Ancaman ditiadakannya bantuan keuangan (bankeu) untuk kabupaten/kota se-Kalimantan Timur pada 2027 masih abu-abu. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memastikan, dana transfer dari provinsi tetap diupayakan mengalir meski ruang fiskal kian sempit. Di hadapan kepala daerah pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Pemprov Kaltim Tahun 2027 di Gedung Odah Etam, Kamis (30/4/2026). Rudy menegaskan telah memberi instruksi langsung kepada Sekretaris Daerah Kaltim, agar skema bantuan keuangan tetap dimasukkan dalam perencanaan anggaran.
"Saya sudah sampaikan ke Sekda, bantuan keuangan ini tetap harus diupayakan masuk, meski kapasitas anggaran kita sangat terbatas," tegasnya. Langkah ini sekaligus membantah wacana penghapusan bankeu pada 2027 yang sempat memicu kekhawatiran daerah. Apalagi, dalam kondisi fiskal yang tertekan, banyak kabupaten/kota masih bergantung pada suntikan dana provinsi untuk menjaga stabilitas belanja.
Rudy mengakui, keputusan tersebut tidak mudah. Sebab secara teknis, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebenarnya sudah ditutup. Namun, dirinya membuka peluang untuk mencari celah agar hasil kesepakatan Musrenbang tetap bisa diakomodasi. Akan tetapi, besaran bantuan keuangan 2027 sendiri belum dipatok. Pemprov Kaltim masih menggodok angka final bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal yang tersedia.
Baca Juga: Ajukan Protes di Musrenbang Kaltim, Wawali Samarinda Saefuddin Zuhri Minta Pemprov Tak Hapus Bankeu
Dorongan agar bankeu tidak dihapus juga datang dari Anggota DPD RI, Andi Sofyan Hasdam. Dia mengingatkan, peran provinsi ibarat seperti orang tua yang tidak boleh lepas tangan terhadap kabupaten/kota. Penghentian bantuan keuangan bahkan disebutnya bisa berpotensi menimbulkan efek domino, terutama di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai yang mulai berlaku 1 Januari 2027 mendatang.
"Kalau aliran dana ini dihentikan, dampaknya bisa luas. Apalagi sekarang ada batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD," ujarnya. Di tempat terpisah, terkait bantuan keuangan untuk kabupaten/kota, Sri Wahyuni menyebut mekanismenya masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum membuka secara penuh skema tersebut dan akan mempertimbangkan kesesuaian dengan prioritas pembangunan serta kapasitas keuangan daerah.
"Ya, nanti mekanisme teknisnya akan disampaikan lebih lanjut ya. Dari kabupaten dan kota memang mengusulkan, tapi kan kita sementara ini formatnya belum membuka bantuan keuangan. Nanti mekanismenya bagaimana bankeu itu tadi kan sudah disampaikan, dia harus selaras dengan prioritas pembangunan, kemudian nanti sesuai dengan kapasitas keuangan daerah," kuncinya.
Sebagai gambaran, pada 2026 bantuan keuangan provinsi telah dialokasikan kepada 10 kabupaten/kota dengan nilai bervariasi. Kota Samarinda menjadi penerima terbesar dengan Rp 311,66 miliar, disusul Berau Rp 222,09 miliar dan Paser Rp 213,33 miliar. Lalu Balikpapan memperoleh Rp 139,18 miliar, sementara Bontang Rp 88,85 miliar. Penajam Paser Utara menerima Rp 62,99 miliar, Kutai Kartanegara Rp 50,32 miliar, dan Kutai Timur Rp 27,49 miliar. Adapun Kutai Barat dan Mahakam Ulu masing-masing mendapatkan Rp5 miliar. (riz)
Editor : Muhammad Rizki