Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pledoi Dayang Donna: Pengacara Sebut Dakwaan KPK Rapuh, Hanya Berdasar Satu Saksi dan Tanpa Bukti Niat Jahat

Bayu Rolles • Senin, 4 Mei 2026 | 16:01 WIB
NOTA PEMBELAAN: Mengenakan rompi tahanan, Dayang Donna Walfiaries Tania keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (4/5) setelah membacakan nota pembelaan. (FOTO: BAYU ROLLES/KP)
NOTA PEMBELAAN: Mengenakan rompi tahanan, Dayang Donna Walfiaries Tania keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (4/5) setelah membacakan nota pembelaan. (FOTO: BAYU ROLLES/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tuntutan yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai peran serta Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara suap izin tambang di Kaltim.

Donna disebut jadi perantara yang mengalirkan uang Rudy Ong Chandra ke mendiang Awang Faroek Ishak. Tapi bagi tim pembelanya, konstruksi itu tak punya fondasi yang kuat karena hanya bertumpu pada keterangan Sugeng, salah satu saksi kunci di perkara ini.

Sepanjang persidangan dihelat, hal itu tak pernah benar-benar terungkap, apakah ada perintah kepada Donna untuk mengambil uang lalu menyerahkannya. Atau sebaliknya, perintah dari Awang Faroek agar Donna menerima. Rantai itu putus di tengah, tak tersambung di ruang sidang.

Baca Juga: Tuntutan KPK ke Dayang Donna Disorot, Pengacara Sebut Banyak Kejanggalan di Persidangan

“Dasar pidana tak pernah benar-benar diuji,” kata Hendrik Kusnianto saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 4 Mei 2026.

Dari situ, pembela mulai membedah pasal yang digunakan jaksa. Pasal 12 huruf b UU 31/1999 junto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, direntengkan dengan Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Namun dua pasal itu bicara soal dua hal. Pertama soal penyelenggara negara, lalu penyertaan. Namun di realita, kliennya, Dayang Donna bukan penyelenggara negara. Hanya warga sipil atau swasta murni yang kebetulan anak Gubernur Kaltim periode 2013-2018, mendiang Awang Faroek.

Baca Juga: Kasus Suap IUP Kaltim, Dayang Donna Faroek Dituntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara

Jika dakwaan bertumpu pada turut serta, maka untuk mempidanakan harusnya memenuhi dua syarat, yakni adanya kesamaan niat serta kerja sama nyata. Dua unsur ini, kata pembela, tak pernah benar-benar hadir sepanjang persidangan.

Yang tampak, lanjut dia, justru sebaliknya. Peran Awang Faroek yang sudah meninggal ditarik masuk, seolah-olah telah menerima Rp3,5 miliar sebagai pelicin untuk menerbitkan enam IUP eksplorasi milik Rudy Ong. Tapi konstruksi itu, bagi pembela, tak pernah utuh. Lebih mirip asumsi yang dipaksakan menjadi kesimpulan.

Ketimpangan makin terasa ketika jaksa menuntut uang pengganti (UP) kepada Donna. Mereka pun masih bertanya-tanya atas dasar apa penetapan UP itu. Sementara di persidangan, tak ada kepastian soal perintah menerima. Tak jelas pula apakah uang itu pernah dinikmati terdakwa.

Baca Juga: Sidang Tipikor Dayang Donna Faroek: Ahli Sebut Mandat Kewenangan Kepala Daerah Tak Otomatis Seret Pimpinan

 

Jembatan antara peristiwa dan pembebanan uang pengganti, kata mereka, tak pernah benar-benar dibangun.

Dari seluruh celah itu, pembela meminta satu hal ke majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro itu. Membebaskan Dayang Donna dari tuntutan selama 6 tahun 10 bulan penjara yang dilayangkan jaksa komisi antirasuah. Lalu memulihkan nama baiknya. 

Donna sendiri menulis pembelaannya. Dalam perkara ini, katanya, yang diadili bukan apa yang telah dilakukanya, melainkan siapa dirinya yang notabene anak kepala daerah kala itu.

Atas pledoi itu jaksa KPK meminta waktu menyusun replik. Majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro, didampingi Lili Evelin dan Suprapto, memberi jeda sehari. Sidang berikutnya dijadwalkan 5 Mei 2026. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan tipikor samarinda #dayang donna faroek #Kasus Suap IUP Kaltim