KALTIMPOST.ID, SAMARINDA--Suran balasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditanggapi oleh pemerintah kabupaten/kota terkait puluhan ribu redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya dipermasalahkan, masih dinantikan isinya.
Dinas Kesehatan Kaltim memastikan dalam waktu dekat surat balasan akan disampaikan kepada empat daerah terdampak. Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr Jaya Mualimin, dikonfirmasi pada Selasa, 5 Mei 2026, mengatakan, ada empat daerah yang terdampak dalam rediatribusi kepeseraan BPJS di segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Antara lain, Samarinda 49.742 peserta, Kutai Timur 24.680 peserta, Kutai Kartanegara 4.647 peserta, dan Berau 4.194 peserta. "Mungkin dalam minggu-minggu ini Pemprov Kaltim akan memberikan surat balasan kepada seluruh kabupaten dan kota yang terdampak redistribusi," ucapnya.
Baca Juga: Wabup Mahyunadi Kritik Pengalihan BPJS oleh Pemprov Kaltim di Pertengahan Tahun Anggaran
Dalam sistem JKN, Jaya melanjutkan, terdapat enam segmen kepesertaan yang masing-masing memiliki penanggung jawab berbeda. Misalnya, peserta penerima upah dari badan usaha (PPU-BU) seperti karyawan swasta dan BUMN—menjadi tanggungan perusahaan.
Sementara peserta penerima upah pegawai negeri (PPU-PN) ditanggung negara melalui skema gaji dan subsidi pemerintah. Adapun segmen PBPU, baik mandiri maupun yang dibiayai pemerintah daerah (PBPU Pemda), menjadi wilayah yang kerap bersinggungan antarlevel pemerintah.
Khusus masyarakat miskin, pembiayaan umumnya masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Di sisi lain, dalam redistribusi ini, salah satu yang menjadi sorotan adalah pengembalian sekitar 49 ribu jiwa peserta untuk Kota Samarinda. Jaya memastikan angka itu bukan seluruhnya diserahkan, melainkan hasil pembagian dari total sekitar 83 ribu jiwa di empat daerah.
"Tidak semua kita serahkan. Itu dibagi. Untuk Samarinda sekitar 49 ribu jiwa, dan itu pun masih diaktifkan sampai Juli, bukan langsung sejak Januari," katanya.
Pengembalian itu, diklaim Jaya, bertujuan agar pemerintah kota dapat melakukan verifikasi dan redistribusi ulang, termasuk menentukan apakah peserta tersebut masuk kategori PBI-JK, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, atau tetap menjadi tanggungan daerah.
Nah, dalam proses redistribusi, pemerintah menggunakan pendekatan desil ekonomi. Masyarakat pada desil 1 hingga 5, kelompok berpenghasilan terendah—berpotensi masuk dalam skema PBI-JK yang dikelola Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah provinsi.
Sementara itu, peserta di luar kategori tersebut bisa menjadi tanggungan pemerintah kabupaten/kota melalui skema PBPU Pemda. "Jadi tidak bisa langsung disimpulkan 49 ribu itu semuanya jadi beban daerah. Harus dilihat lagi distribusinya berdasarkan data," ujar Jaya.
Ditegaskan Jaya lagi, Pemprov Kaltim juga memastikan akan segera mengirimkan surat resmi kepada seluruh kabupaten/kota terdampak dalam waktu dekat. Surat tersebut berisi penegasan mekanisme redistribusi serta pembagian tanggung jawab yang lebih proporsional.
Salah satu poin pentingnya adalah mendorong pemerintah daerah untuk memenuhi target minimal 98 persen kepesertaan UHC di wilayah masing-masing, sebagaimana diamanatkan regulasi nasional.
"Kalau belum mencapai 100 persen, sisanya bisa dibantu provinsi. Masih ada ruang untuk itu," katanya. Sebagai bagian dari upaya menjaga cakupan layanan kesehatan, Pemprov Kaltim juga menyiapkan skema yang dikenal sebagai “Gratispol”.
Program ini memungkinkan aktivasi cepat kepesertaan bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak, termasuk mereka yang sebelumnya tidak aktif. Jaya mencontohkan kasus perpindahan domisili warga dari daerah lain ke Samarinda yang sempat tidak terdaftar aktif, namun kemudian dapat langsung diaktifkan setelah data kependudukan diperbarui.
"Selama memang membutuhkan layanan dan datanya jelas, bisa langsung kita cover,” klaimnya. Di tengah kekhawatiran publik, Jaya menegaskan bahwa kebijakan redistribusi ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi layanan kesehatan masyarakat.
Sebaliknya, langkah ini diklaim sebagai upaya memastikan pembiayaan lebih adil, tepat sasaran, dan sesuai kewenangan masing-masing level pemerintahan. Dengan penataan ini, pemerintah berkeinginan tidak ada tumpang tindih pembiayaan sekaligus memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan penuh dalam sistem JKN.
"Ada space untuk kabupaten/kota yang memang membutuhkan PBPU Provinsi, khususnya untuk masyarakat di kabupaten/kota yang kemudian kalau memang belum 100 persen UHC-nya maka sisanya dari provinsi," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki