Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jaksa KPK Tolak Pledoi Dayang Donna: Sebut Pembelaan Parsial dan Tetap Tuntut 6 Tahun 10 Bulan

Bayu Rolles • Selasa, 5 Mei 2026 | 16:46 WIB
Terdakwa Dayang Donna di Pengadilan Tipikor Samarinda. (DOK/KP)
Terdakwa Dayang Donna di Pengadilan Tipikor Samarinda. (DOK/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pledoi yang disampaikan Dayang Donna Walfiaries Tania dinilai Jaksa KPK parsial. Apa yang dituangkan kuasa hukumnya dalam nota pembelaan disebut hanya mengutip sepenggal fakta yang mengemuka sepanjang perkara disidangkan. Tanpa melihat hulu hingga hilir fakta yang diurai para saksi yang dihadirkan.

Lewat replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa, Selasa, 5 Mei 2026. Jaksa KPK, Gilang Gemilang dan Rony Yusuf, mengurai ulang peristiwa yang jadi objek pidana dalam perkara dugaan suap yang menyeret Dayang Donna itu.

Semua dimulai dari pertemuan Rudy Ong Chandra, Awang Faroek, dan Dayang Donna di rumah jabatan Gubernur Kaltim medio 2014-2015. Pertemuan itu diurai oleh sejumlah nama yang hadir ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda. Dari Amrullah, Chandra Setiawan alias Iwan, hingga Sugeng. "Ketiganya punya keterangan yang berkaitan," ucap keduanya membaca replik.

Baca Juga: Pledoi Dayang Donna: Pengacara Sebut Dakwaan KPK Rapuh, Hanya Berdasar Satu Saksi dan Tanpa Bukti Niat Jahat

Iwan, lalu Sugeng. Kata jaksa jelas menerangkan jika ada pertemuan itu. Sementara keterangan Amrullah, menyebut jika dirinya dihubungi oleh terdakwa Dayang Donna, yang meminta agar penerbitan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi milik Rudy Ong.

Di titik itu, jaksa menilai perkara menjadi terang dalam adanya niat awal yang memantik pidana di kasus ini. Tapi, kata beskal komisi antirasuah, tim pembela Dayang Donna justru mencoba mengaburkan fakta tersebut.

Dengan begitu, jaksa tetap berdiri pada tuntutannya. Serta meminta majelis hakim, yang diketuai Radityo Baskoro bersama Lili Evelin dan Risa Sylvia Noerteta, untuk menolak pembelaan terdakwa itu.

Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana ke terdakwa sesuai tuntutan yang mereka layangkan. Yakni, pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan beserta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ditambah dengan uang pengganti (UP) sebesar Rp3,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Tuntutan KPK ke Dayang Donna Disorot, Pengacara Sebut Banyak Kejanggalan di Persidangan

Masih dalam replik, jaksa menyebut, UP itu tak ujug-ujug muncul. Penerapan itu bertumpu pada fakta di mana terdakwa disebut sejumlah saksi menerima uang itu dari Rudy Ong Chandra. Uang yang ditujukan sebagai fee pemulus terbitnya enam izin eksplorasi itu.

Tak sampai disitu, ada konteks lain yang tak bisa lepas dari kasus ini dan dianggap kuasa hukum terdakwa tak relevan. Yakni soal status Dayang Donna yang disebut warga sipil atau swasta murni.

Menurut jaksa, kondisi Awang Faroek, ketika izin itu diurus Rudy Ong lewat Chandra Setiawan, tengah sakit. Dan Dayang Donna yang merupakan putri kandungnya hadir jadi representasi sang ayah. 

Kubu terdakwa kembali menyiapkan argumen pembanding atas tanggapan jaksa tersebut. Majelis hakim memberikan kesempatan satu hari, bagi Dayang Donna dan tim pembelanya menyusun duplik pada sidang yang akan kembali digelar 6 Mei 2026. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan tipikor samarinda #dayang donna faroek #Kasus Suap IUP Kaltim