KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Hubungan antara DPRD Kaltim dan Gubernur Rudy Mas’ud kian memanas menyusul wacana penghapusan bantuan keuangan (bankeu) dan pembatasan pokir untuk tahun anggaran 2027.
Merasa kewenangannya "diamputasi", pihak legislatif Karang Paci kini mengancam akan memboikot pembahasan anggaran jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan.
Masalah ini menimbulkan perdebatan antara DPRD dengan gubernur Kaltim. Walau begitu, bankeu untuk organisasi perangkat daerah (OPD) kabarnya tetap bisa mengalir. Itu menjadi pertanyaan bagi legislatif di Karang Paci.
Baca Juga: Anggaran Konsumsi Rp 4,7 Miliar di Kelurahan Teluk Lingga Disorot, DPRD Minta Dievaluasi
“Sementara pokir yang bisa diusulkan dari bankeu merupakan bagian dari eksistensi anggota DPRD,” ucap Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra, Rabu (6/5). Rinciannya anggota dewan memiliki jadwal tiga kali reses dalam setahun.
Dia menjelaskan, setiap kali reses terdapat 12 titik. Total kumulatif ada 36 titik reses. Biasanya warga meminta pembangunan fisik yang bisa direalisasikan melalui dana bankeu tersebut.
“Jika tidak terealisasi akan menjadi pandangan negatif dari masyarakat bagi DPRD Kaltim,” tuturnya. Dia pun masih menunggu dinamika dan hasil keputusan akhir mendatang.
Baca Juga: DPRD Kaltim Gagas Penertiban Kendaraan Logistik dan Pendatang di Balikpapan, Ini Alasannya!
“Saat ini yang pasti kami sudah mendapat edaran bahwa pokir 2027 tidak bisa berupa bankeu. Alasannya kenapa, tanyakan ke gubernur,” ungkapnya. Dia menegaskan, DPRD Kaltim tentu berharap bankeu tetap tersedia.
Sebab ini merupakan bagian dari eksistensi anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing. “Kami mempertanyakan kebijakan gubernur. Ada 55 anggota DPRD yang dirugikan,” tuturnya.
Misalnya ketika reses ke wilayah RT bukan kewenangan provinsi, pihaknya jelas tidak bisa masuk ke sana. Artinya kalau tidak melalui bankeu, maka anggaran tidak bisa tersalurkan.
“Ini masih jadi perdebatan. Kami kembalikan lagi ke gubernur mekanismenya bagaimana,” imbuhnya. Apabila merujuk sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sudah tidak bisa karena telah ditutup per 23 April 2026.
DPRD Kaltim akan menempuh banyak cara untuk mendapat kepastian. Seperti kembali berbicara dengan gubernur. “Ini baru terjadi dalam sejarah di Kaltim tidak ada bankeu,” imbuhnya.
Sedangkan persoalan lainnya juga tidak kalah penting. Misalnya reses yang biasa tiga kali dalam setahun akan berkurang menjadi satu kali. “Kami seperti diamputasi. Kami punya jabatan tapi tidak ada kewenangan,” tuturnya.
Pihaknya mengancam gubernur jika ingin sesuka hati melakukan penghapusan dan pembatasan, silahkan membahas penganggaran sendiri. “Saat ini sudah bergulir di beberapa fraksi. Bisa saja Banggar tidak terlibat dalam pembahasan anggaran,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto