Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bukan Sekadar Wacana Hukum, Unmul dan BRWA Desak Pengakuan Nyata Wilayah Adat di Kalimantan Timur

Bayu Rolles • Jumat, 8 Mei 2026 | 19:28 WIB
Akademisi Fakultas Hukum Unmul bersama BRWA mengabadikan momen setelah membedah tantangan hukum dan sosial yang dihadapi masyarakat adat di Kalimantan Timur
Akademisi Fakultas Hukum Unmul bersama BRWA mengabadikan momen setelah membedah tantangan hukum dan sosial yang dihadapi masyarakat adat di Kalimantan Timur

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Isu pengakuan dan pelindungan Masyarakat Adat kembali diangkat dalam  diskusi publik yang digelar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Jumat, 8 Mei 2026.

Bertempat di Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda. Forum bertajuk Penguatan, Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kaltim itu mengumpulkan akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, mahasiswa hingga pegiat isu lingkungan dan hak masyarakat adat.

Diskusi dibuka Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Universitas Mulawarman, Dr Ir Nataniel Dengen. Sementara dari Fakultas Hukum Unmul hadir Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Dr Herdiansyah Hamzah, didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik Dr Haris Retno Susmiyati.

Dalam sambutannya, Nataniel menekankan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, kampus tidak cukup hanya menjadi ruang akademik, tetapi juga harus hadir dalam perjuangan perlindungan hak masyarakat.

Baca Juga: Update Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim: 9 MHA Resmi Ditetapkan, 53 Komunitas dalam Proses

“Perguruan tinggi perlu mengambil peran aktif dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya. Senada dengan itu, Herdiansyah Hamzah menyebut isu pengakuan dan pelindungan Masyarakat Adat bukan sekadar wacana hukum, melainkan bagian penting dari pembangunan nasional yang harus diperjuangkan secara nyata melalui kolaborasi lintas sektor.

Forum ini juga dihadiri Kepala BRWA, Kasmita Widodo, serta Kepala BRWA Kaltim, Isna Ayunda. Kehadiran tokoh adat Benedictus Beng Lui turut memberi warna dalam diskusi. Ia menyampaikan langsung tantangan yang dihadapi komunitas adat dalam mempertahankan wilayah dan ruang hidup di tengah derasnya arus pembangunan dan ekspansi industri.

Sejumlah narasumber turut memaparkan pandangannya, di antaranya Margareta Seting Beraan, Ahmad Wijaya, dan Aryo Subroto. Diskusi juga menghadirkan Dr Puguh Harjanto sebagai penanggap, dengan moderator Rahmawati Al Hidayah. Dalam forum tersebut, berbagai persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat disorot. Mulai dari konflik tenurial, ekspansi industri ekstraktif, hingga kebijakan tata ruang yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya.

Para pembicara juga menyinggung pentingnya implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur.

Tak hanya bicara soal pengakuan dan pelindungan, forum ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat adat. Pemberdayaan dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas komunitas adat dalam mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan. 

Melalui diskusi ini, para peserta berharap lahir kesepahaman dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mendukung kebijakan maupun implementasi pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Kalimantan Timur. Forum tersebut turut dihadiri perwakilan komunitas Masyarakat Adat, NGO, akademisi, mahasiswa, jurnalis, hingga pemerhati isu masyarakat adat. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Badan Registrasi Wilayah Adat #Fakultas Hukum Unmul #masyarakat adat #Herdiansyah Hamzah