KALTIMPOST.ID-Dugaan solar bersubsidi dinikmati oleh industri sebenarnya sudah terbukti dengan dirilisnya pengungkapan yang dilakukan aparat penegak hukum pada akhir April lalu.
Di mana Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bekerja sama dengan TNI dan Pertamina Patra Niaga mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam 30 hari (April-Mei 2026).
Penyidik pun menetapkan 25 tersangka, dan menyita 20.867 liter BBM ilegal jenis pertalite dan bio solar.
Modus operandi melibatkan penggunaan 113 barcode palsu, tangki modifikasi, dan pembelian berulang-ulang di SPBU.
Adapun terkait dugaan distribusi ke sektor industri, penyidik menyebut hingga kini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dalam proses (pengembangan). Polda Kaltim hingga kini juga masih melakukan upaya-upaya preventif dan represif terkait BBM subsidi ini. Kami memberi imbauan, mengadakan patroli dan jika ditemukan pelanggaran pidana, kami lakukan penegakan hukum. Mari bersama-sama menggunakan BBM dengan bijaksana sesuai dengan kebutuhan. Hindari perbuatan yang melanggar aturan pidana,” beber Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto kepada Kaltim Post, Sabtu (9/5). (rd)
Editor : Romdani.