KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Kuasa Hukum Dayang Donna Walfiaries Tania, Hendrik Kusnianto, menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun ke kliennya.
Meski begitu, tim pembela mengaku masih bertanya-tanya atas konstruksi pertimbangan hakim dalam memutus perkara suap izin tambang tersebut.
“Majelis menyatakan Bu Donna bersalah. Tapi kalau melihat pertimbangannya, kami masih bertanya-tanya soal posisi turut serta dalam perkara ini,” ujar Hendrik usai persidangan, Senin, 11 Mei 2026.
Baca Juga: Kasus Suap IUP Kaltim, Dayang Donna Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara
Menurut Hendrik, dalam putusan itu majelis hakim menempatkan mendiang Awang Faroek Ishak, yang kala itu menjabat Gubernur Kaltim pada 2015, sebagai pihak utama dalam perkara tersebut. Sementara Dayang Donna diposisikan sebagai pihak yang turut serta.
Namun, bagi tim kuasa hukum, konstruksi itu dinilai belum sepenuhnya utuh. Hendrik menyebut ada fondasi hukum yang menurut mereka belum benar-benar terang sepanjang persidangan berlangsung.
Tapi dalam pertimbangannya, majelis hakim justru memandang seluruh rangkaian peristiwa itu sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan.
“Kalau dari kami, dari pertimbangannya masih muncul pertanyaan kenapa kemudian semuanya disatukan seolah-olah tindakan Donna ini merupakan representasi dari Awang Faroek,” katanya.
Baca Juga: DPRD Balikpapan Bakal Sisir Kafe hingga Parkir, PAD Bocor Jadi Sorotan
Disinggung soal langkah hukum lanjutan, Hendrik mengakui kemungkinan besar kliennya akan menerima putusan tersebut. Alasannya, Dayang Donna disebut sudah cukup lelah menjalani seluruh proses hukum yang berjalan selama ini.
“Bu Donna sudah lelah dengan proses yang ada. Jadi memilih menjalani,” ucapnya.
Meski begitu, keputusan menerima itu belum sepenuhnya final. Tim pembela masih menunggu sikap jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut di persidangan.
Jika nanti jaksa memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim, maka pihak terdakwa dipastikan akan mengikuti proses hukum lanjutan itu.
“Kalau akhirnya jaksa banding, mau tak mau kami mengikuti upaya hukum berikutnya,” singkat Hendrik. (*)
Editor : Duito Susanto