KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Empat mahasiswa yang terseret perkara perakitan molotov dalam aksi unjuk rasa 1 September 2025 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin, 11 Mei 2026. Empat mahasiswa itu: Muhammad Zul Fiqri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Achmad Ridwan, dan Marianus Handani.
Karena berkas perkara dipisah, keempatnya menjalani sidang pembacaan putusan secara bergantian. Sidang lebih dulu digelar untuk Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath. Setelah itu berlanjut ke Achmad Ridwan dan Marianus Handani. Meski disidangkan terpisah, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keempat terdakwa serupa. Mereka masing-masing dihukum 1 bulan pidana penjara, dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani selama proses persidangan berlangsung.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta majelis hakim mengadili keempatnya selama lima bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Fatkur Rochman, didampingi hakim anggota Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti, menilai para terdakwa memang tidak terlibat dalam perencanaan awal pembuatan bahan peledak tersebut.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Bom Molotov Samarinda Tak Ajukan Banding, Ini Alasannya
Namun, dari fakta persidangan, keempat mahasiswa itu dinilai terbukti ikut merakit sejumlah bahan yang kemudian dijadikan molotov. Mulai dari botol kaca, kain perca, hingga bahan bakar jenis pertalite. Rangkaian barang bukti itu terungkap lewat 27 botol yang telah dirakit dan dihadirkan jaksa penuntut umum selama persidangan.
“Meski tidak terlibat dalam perencanaan, para terdakwa dianggap turut serta karena terlibat dalam perakitan bahan peledak yang akan digunakan pada aksi 1 September 2025,” ucap majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan. Majelis hakim juga sejalan dengan penerapan dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum. Yakni menggunakan Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Ketentuan itu digunakan menggantikan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP lama yang kini sudah tidak berlaku. Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada keempat mahasiswa tersebut untuk menentukan sikap hukum. Menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. (riz)
Editor : Muhammad Rizki