Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Meski Divonis Ringan, Kuasa Hukum Mahasiswa Molotov Singgung Keterangan Ahli yang Tak Dimuat Hakim

Bayu Rolles • Senin, 11 Mei 2026 | 18:29 WIB
Paulinus Dugis, kuasa hukum empat mahasiswa dalam kasus perakitan molotov. (Bayu/KP)
Paulinus Dugis, kuasa hukum empat mahasiswa dalam kasus perakitan molotov. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Empat mahasiswa yang divonis terlibat dalam perakitan molotov untuk aksi 1 September 2025 masih belum menentukan sikap atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang mereka terima. Achmad Ridwan, Marianus Handani, Muhammad Zul Fiqri, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dalam sidang yang digelar Senin, 11 Mei 2026. 

Namun hingga usai persidangan, kuasa hukum menyebut para terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Masih pikir-pikir,” ujar Paulinus Dugis kepada awak media usai sidang. Menurut Paulinus, putusan majelis hakim telah menguraikan perkara secara cukup komprehensif, termasuk kronologi hingga konstruksi peristiwa dalam kasus tersebut. Meski begitu, pihaknya menyoroti adanya pendapat ahli yang tidak sepenuhnya dimuat dalam pertimbangan hakim.

Baca Juga: Dituntut 5 Bulan, Empat Mahasiswa Kasus Bom Molotov Samarinda Divonis 1 Bulan

Padahal, dalam ruang sidang, terdapat keterangan ahli yang menilai barang bukti yang ditemukan belum sepenuhnya memenuhi indikator untuk dikategorikan sebagai bahan peledak. Kendati demikian, Paulinus tetap mengapresiasi independensi majelis hakim. Terutama karena putusan tersebut secara rinci menyinggung peran dua buronan yang disebut terlibat dalam rencana perakitan molotov, yakni Andi Andis dan Edi Susanto alias Kepet.

“Di persidangan sangat jelas dua DPO ini yang menjadi otak perakitan. Itu sudah dituangkan cukup komprehensif oleh majelis hakim di dalam putusan,” katanya. Paulinus berharap jika perkara ini nantinya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kejaksaan dapat segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap dua buronan tersebut. “Kerangka perbuatannya sudah sangat jelas terurai di dalam putusan,” pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan Negeri Samarinda #Kasus bom molotov Samarinda