KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Nasib hak angket di DPRD Kaltim yang jadi tuntutan publik kini berada di meja pimpinan Parlemen Karang Paci. Usulan hak pengawasan atas kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan wakilnya, Seno Aji itu kini menunggu pintu ke ruang sidang paripurna dibuka Badan Musyawarah (Banmus).
Anggota DPRD Kaltim yang jadi juru bicara dewan terkIt hak angket, Nurhadi Saputra, menyebut siapa saja yang sudah mengusulkan diaktifkannya hak pengawasan itu memang sudah beres. Dukungan lebih dari 10 anggota dewan atau lebih dari dua fraksi sudah terpenuhi sesuai aturan main yang ada.
Tapi hal itu, kata dia, masih tahap awal. Pengumpulan tanda tangan yang menyepakati hak itu digunakan perlu divalidasi lewat sidang istimewa, apakah usulan itu benar-benar dibahas nantinya. "Kalau mekanisme awal, syaratnya sudah terpenuhi," katanya, Senin, 11 Mei 2026.
Setelah itu, maka pimpinan dewan-lah yang punya kunci untuk melanjutkan proses ini atau tidak. Penjadwalan rapat paripuna yang khusus pengaktifan angket perlu dibahas di Banmus terlebih dahulu. Dan ketua banmus, kata Nurhadi, secara ex-officio atau secara otomatis dijabat Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. Fraksi-fraksi pengusul, kata dia, kini hanya bisa menunggu kapan agenda tersebut dibuka.
“Penjadwalan itu kembali kepada Ketua DPRD, karena beliau adalah ex-officio Ketua Badan Musyawarah. Kami sebagai anggota sifatnya menunggu keputusan beliau kapan jadwalnya keluar,” jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu. Nurhadi sendiri berharap unsur pimpinan DPRD, baik ketua atau wakil ketua, segera merespons aspirasi fraksi-fraksi pengusul. Karena menurut dia, surat resmi telah masuk dan seluruh syarat formal telah dipenuhi.
“Setelah menerima surat dari fraksi-fraksi itu, seyogyanya memang beliau menjadwalkan sesuai dengan apa yang telah diusulkan teman-teman,” katanya. Substansi utama terkait kasus ini, kini bukan lagi soal cukup atau tidaknya dukungan, melainkan kemauan untuk membawa usulan itu ke ruang sidang resmi. “Intinya sudah memenuhi syarat jumlah orang dan fraksi. Selebihnya kita tunggu saja,” jelasnya.
Baca Juga: Hak Angket DPRD Kaltim Goyah Usai Manuver DPW PAN, Akademisi: Partai Jangan Ikut Cawe-cawe
Sementara itu, Sekretariat DPRD Kaltim mengakui hingga kini rapat Banmus memang belum digelar. Agenda tersebut masih menunggu arahan pimpinan dewan. Padahal Banmus menjadi forum penting untuk menentukan jadwal rapat paripurna yang nantinya membahas usulan hak angket tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat konsultasi pada Kamis, 4 Mei 2026, sebanyak 21 anggota dewan lintas fraksi telah menandatangani dukungan terhadap usulan hak angket. “Rapat Banmus masih belum karena menunggu,” ujar Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US.
Belum terlaksananya rapat juga dipengaruhi aktivitas sejumlah anggota dewan dan pimpinan DPRD yang masih berada di luar daerah. “Masih ada kegiatan di luar daerah beberapa anggota dewan serta pimpinan, jadi kami masih menunggu apa langkah selanjutnya,” ujarnya singkat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki