Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hakim Kabulkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dipantau Elektronik 24 Jam

Uways Alqadrie • Selasa, 12 Mei 2026 | 12:39 WIB
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

KALTIMPOST.ID, JAKARTA– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim resmi menjalani tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Hakim menetapkan status penahanan Nadiem dialihkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah.

Baca Juga: Harta Rp 972 Miliar: Ini Daftar Mobil Mewah Warisan Milik Sherly Tjoanda

Dalam penetapan itu, Nadiem diwajibkan tetap berada di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan selama 24 jam penuh setiap hari selama masa penahanan berlangsung.

Majelis hakim juga meminta terdakwa bersedia dipasangi alat pemantau elektronik apabila fasilitas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah tersedia. Alat tersebut tidak boleh dilepas, dirusak, maupun dimanipulasi, dan harus selalu aktif.

Nadiem sendiri tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

 Jaksa penuntut umum mendakwa dirinya memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan nilai mencapai Rp809,5 miliar.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Nol Rupiah, Diganti Tarif Jalan

Nominal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, awal Januari 2026 lalu.

Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
#nadiem Makarim tahanan rumah #PN Tipikor Jakarta Selatan #nadiem makarim #korupsi Chromebook