KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, diketahui tengah menempuh pendidikan magister dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mengambil program Magister Teologi melalui kerja sama lembaga pemasyarakatan dengan institusi pendidikan tinggi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan adanya program pendidikan formal tersebut bagi warga binaan.
Program itu disebut terbuka bagi narapidana yang memenuhi persyaratan dan memiliki minat melanjutkan pendidikan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Lapas Cibinong bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia untuk penyediaan beasiswa pendidikan teologi jenjang sarjana hingga magister bagi warga binaan beragama Nasrani.
Menurut dia, Sambo menjadi salah satu warga binaan yang mengikuti program tersebut. Namun, pihaknya menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap mantan jenderal polisi itu.
“Semua warga binaan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pembinaan, termasuk akses pendidikan formal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rika, Rabu (13/5).
Ia menerangkan, hak memperoleh pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Karena itu, setiap narapidana diberikan kesempatan mengikuti program pembinaan akademik maupun keterampilan selama menjalani masa pidana.
Baca Juga: Ada Apa dengan TAGUPP Kaltim? Adik Gubernur dan Advokat Jakarta Pilih Mundur dari Tim Ahli
Selain Sambo, sejumlah penghuni lapas lainnya juga tercatat mengikuti pendidikan formal. Sejak 2024, puluhan warga binaan telah mengikuti program kejar paket A, B, dan C hingga pendidikan perguruan tinggi.
Program tersebut disebut sebagai bagian dari pembinaan agar narapidana tetap memiliki kesempatan meningkatkan kapasitas diri selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Editor : Uways Alqadrie