Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sisa Kuota Internet Tetap Hangus? Ini Putusan MK Terhadap Gugatan Operator Seluler

Muhammad Rizki • Kamis, 14 Mei 2026 | 14:01 WIB
PUTUSAN MK: Majelis hakim membacakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 71 UU Cipta Kerja mengenai praktik kuota internet hangus. (FOTO MAHKAMAH KONSTITUSI)
PUTUSAN MK: Majelis hakim membacakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 71 UU Cipta Kerja mengenai praktik kuota internet hangus. (FOTO MAHKAMAH KONSTITUSI)

KALTIMPOST.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak dapat diterima. Dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIV/2026, MK menilai permohonan tersebut kabur atau obscuur karena argumentasi pemohon dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan pemohon tidak mampu menguraikan secara memadai pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum putusan, Selasa (12/5/2026).

MK juga menyoroti bagian kewenangan dalam permohonan yang dianggap tidak lengkap. Pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK tanpa menguraikan dasar hukum kewenangan Mahkamah secara utuh sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang.

Selain itu, pada bagian kedudukan hukum atau legal standing, pemohon hanya mencantumkan syarat umum kerugian konstitusional tanpa menjelaskan kaitannya dengan kerugian yang dialami secara spesifik. Mahkamah juga menilai argumentasi pada bagian posita tidak menjelaskan secara rinci hubungan pertentangan antara Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan norma konstitusi yang dijadikan dasar pengujian.

Permohonan tersebut diajukan oleh Rachmad Rofik. Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Rachmad mempersoalkan praktik hangusnya sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen. Ia berpendapat, ketika konsumen membeli paket data, telah terjadi hubungan jual-beli sehingga hak kepemilikan atas kuota internet berpindah dari operator kepada pengguna. Karena itu, penghapusan sisa kuota dinilai sebagai bentuk penghilangan hak milik tanpa kompensasi.

Pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945 yang mengatur perlindungan hak milik pribadi. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data atau data rollover selama kartu prabayar masih aktif. Namun, karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil penyusunan permohonan, Mahkamah akhirnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. (riz)

 
 
 
Editor : Muhammad Rizki
#paket data #kuota paket data hangus #operator seluler #Gugatan Kuota Internet MK #Mahkamah Konstitusi (MK)