KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi peringatan kepada warga negara Indonesia yang masih menyimpan aset di luar negeri agar segera membawa pulang dan melaporkan kekayaannya kepada otoritas pajak.
Pemerintah memberikan tenggat waktu selama enam bulan sebelum dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap harta yang belum diungkap.
Baca Juga: Profil Lengkap Marsda TNI Muzafar, Mantan Pilot Presiden Kini Jadi Pangkogabwilhan II
Purbaya menegaskan langkah tersebut bukan bagian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid baru.
Menurutnya, pemerintah hanya memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan secara normal hingga akhir tahun 2026.
Ia memastikan peserta program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sebelumnya sudah melaporkan hartanya tidak akan diperiksa ulang secara menyeluruh.
Baca Juga: Pengumuman untuk Pembegal di Jakarta! Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal 24 Jam
Pemeriksaan nantinya hanya difokuskan pada wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan aset sebenarnya, termasuk komitmen pemulangan dana dari luar negeri ke Indonesia.
Editor : Uways Alqadrie