KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri turun tangan mengawal penanganan kasus dugaan keterlibatan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), dalam perkara narkotika. Kasus ini kini menjadi perhatian serius Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan intensif terhadap proses penyidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim, Kasus Masih Dikembangkan
“Penanganan kasus tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim akan dilakukan pemantauan secara intensif oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Ia memastikan Bareskrim tidak hanya memantau, tetapi juga memberikan dukungan penuh untuk mengembangkan perkara hingga tuntas. Polisi ingin memastikan seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain bisa terungkap.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan melakukan back up penanganan kasus tersebut untuk kepentingan pengembangan kasus,” tegasnya.
AKP YBA sebelumnya dikabarkan diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika. Hingga kini, Polda Kaltim masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang berkaitan.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2026 di Trans7 dan Vidio, Cek Jam Main Race
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian yang bertugas di bidang pemberantasan narkoba. Mabes Polri menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
Sebelumnya dikabarkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap AKP YBA pada 2 Mei 2026 atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Pemberitaan di sejumlah media juga menyebutkan bahwa yang ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan kabar tersebut. Namun, ia belum menyampaikan rincian masalahnya karena penanganannya masih berjalan.
Betul, belum dirilis karena masih pengembangan, kata Yuliyanto dalam chat kepada awak wartawan, Jumat (15/5/2026).
Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih rinci mengenai dugaan peran, barang bukti, maupun pasal yang dikenakan terhadap AKP Yohanes.
Editor : Uways Alqadrie