Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

LAPORAN KHUSUS: Pemprov Kaltim Perketat Penertiban Kendaraan Operasional Tambang dan Perkebunan, 1.049 Unit Bakal Dimutasi ke Plat KT

Muhammad Ridhuan • Minggu, 17 Mei 2026 | 15:12 WIB
Truk mengantre solar bersubsidi di SPBU Kilometer 15, Balikpapan.
Truk mengantre solar bersubsidi di SPBU Kilometer 15, Balikpapan.

KALTIMPOST.ID-Sejak digencarkan tahun lalu, Pemprov Kaltim masih terus memperketat pengawasan kendaraan operasional sektor tambang dan perkebunan yang masih menggunakan pelat luar daerah.

Langkah itu dilakukan di tengah sorotan terhadap konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, oleh kendaraan industri yang beroperasi di Kaltim.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim mengungkapkan, program mutasi kendaraan non-KT menjadi pelat KT masih terus berjalan. Bahkan, kini diperkuat dengan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari mengatakan, dalam perda terbaru tarif BBNKB untuk kendaraan mutasi kini sudah nol persen.

“Kalau mau balik nama kapan pun, BBNKB-nya sudah 0 persen. Tidak dikenakan lagi,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (16/5).

Menurutnya, kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemindahan registrasi kendaraan luar daerah yang selama ini beroperasi di Kaltim. Apalagi, kendaraan non-KT banyak ditemukan di sektor pertambangan dan perkebunan.

Baca Juga: Karateka Muda Balikpapan Muhammad Arif Saprudin Raih Emas di Kejurnas Forki 2026 Bandung

Lora menjelaskan, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud juga telah menerbitkan surat edaran tertanggal 22 Desember 2025 tentang mutasi kendaraan bermotor dari pelat luar daerah menjadi pelat KT, khusus untuk kendaraan operasional perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di Kaltim.

“Di surat edaran gubernur itu memang mengimbau seluruh kendaraan non-KT yang beroperasi di sektor tambang maupun perkebunan untuk dibaliknamakan menjadi pelat Kaltim,” katanya.

Surat tersebut telah disampaikan ke berbagai perusahaan, mulai pemegang izin usaha pertambangan, perusahaan perkebunan, hingga pabrik kelapa sawit. Tak hanya itu, Bapenda bersama tim terpadu juga turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan sejak akhir 2025.

“Nah itu kami memeriksa keseluruhannya. Bukan hanya perusahaan pemegang konsesi, tapi seluruh kontraktor dan subkontraktornya,” ucapnya.

Sejumlah perusahaan besar yang telah diperiksa di antaranya PT Bayan, Kaltim Prima Coal (KPC) hingga Kideco. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh sektor pajak, termasuk kepatuhan kendaraan operasional.

Dalam enam bulan terakhir, tim terpadu disebut telah memeriksa 345 perusahaan dari sektor pertambangan dan perkebunan.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Mahulu Dukung Pelestarian Adat Uman Untat di Kampung Rukun Damai

Dari pemeriksaan itu, Bapenda mulai memetakan kendaraan non-KT yang beroperasi di Kaltim dan mendorong proses mutasi menjadi pelat daerah.

“Yang sudah berkomitmen melakukan pemindahan pelat itu ada 241 unit di Bayan, 610 unit di KPC, tiga unit di Kideco, dan 195 unit di sektor perkebunan. Totalnya 1.049 unit,” beber Lora.

Khusus Kideco, jumlah kendaraan non-KT yang ditemukan relatif kecil lantaran perusahaan tersebut telah menerapkan kewajiban penggunaan pelat KT bagi seluruh kontraktor yang bekerja sama dengan mereka.

“Di Kideco memang sudah mewajibkan seluruh yang berkontrak menggunakan pelat Kaltim,” katanya.

Meski demikian, proses mutasi kendaraan disebut tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan administrasi di daerah asal kendaraan.

“Prosesnya panjang, karena mutasi harus tarik berkas dulu dari daerah asal. Jadi nanti evaluasinya (berapa yang sudah mutasi) kita lihat sampai akhir tahun seperti apa komitmen perusahaan,” ujarnya.

Selain mengejar optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), penertiban kendaraan non-KT juga dinilai berkaitan dengan pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah.

Pasalnya, kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat luar daerah dinilai menyulitkan pengawasan konsumsi BBM, terutama di tengah meningkatnya tekanan terhadap kuota solar subsidi akibat mahalnya harga dexlite. (rd)

Editor : Romdani.
#spbu #Gubernur Kaltim Rudi Masud #mutasi kendaraan #batu bara #bbm bersubsdi