Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Demokrasi Bukan Sekadar Prosedur: Memaknai Putusan Etik DKPP bagi Penyelenggara Pemilu Kaltim

Muhammad Rizki • Senin, 18 Mei 2026 | 12:26 WIB
MENJAGA ASAS DEMOKRASI: Seorang warga menyalurkan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu di TPS 02, Balai Pertemuan Umum  Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Sabtu (24/5/2025). PSU digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon akibat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif berupa kontrak politik transaksional yang mencederai kebebasan memilih. (JODY/KALTIM POST)
MENJAGA ASAS DEMOKRASI: Seorang warga menyalurkan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu di TPS 02, Balai Pertemuan Umum Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Sabtu (24/5/2025). PSU digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon akibat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif berupa kontrak politik transaksional yang mencederai kebebasan memilih. (JODY/KALTIM POST)

Dari Mahakam Ulu hingga Kutai Kartanegara, putusan etik DKPP menguji integritas penyelenggara pemilu di Kaltim. Bahwa demokrasi bukan sekadar memilih di bilik suara, melainkan samudera etika yang harus dijaga agar bahtera keadilan tidak karam.

SENIN, 3 November 2025, menjadi hari yang tidak terlupakan bagi sejarah kepemiluan di Kalimantan Timur (Kaltim). Dari ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, sebuah ketukan palu menampilkan dua wajah berbeda. Hari itu, dua nasib penyelenggara pemilu dari dua kabupaten yang dibelah Sungai Mahakam, diputuskan dalam sebuah ketetapan yang kontras.

Kontras ini bukan sekadar perkara administrasi, melainkan penegasan tentang martabat. Di satu sisi, komisioner KPU dan Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) bernapas lega karena nama baiknya dipulihkan. Di sisi lain, sanksi teguran keras menjerat seluruh komisioner Bawaslu Mahakam Ulu (Mahulu). Peristiwa ini menegaskan jika DKPP sebagai benteng terakhir etika penyelenggara pemilu di Indonesia.

Di Kota Raja, Kukar, polemik bermula ketika penetapan Edi Damansyah sebagai calon bupati dalam Pilkada 2024 digugat secara etik. Tuduhannya serius. Penyelenggara dianggap tidak cermat dalam memaknai putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas periodisasi jabatan. Namun, hasil pemeriksaan DKPP justru menyingkap sebuah praktik ideal.

Para komisioner tidak bekerja dalam ruang gelap. Mereka melakukan pencermatan administrasi secara berlapis. Berkonsultasi ke KPU dan Bawaslu tingkat provinsi hingga pusat. Ketua majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam amar putusannya menegaskan bahwa, KPU dan Bawaslu Kukar telah mengikuti "rel aturan" kepemiluan.

DKPP menilai KPU tidak gegabah menetapkan Edi sebagai calon bupati Kukar. Ada pencermatan berjenjang, berbekal instruksi KPU Kaltim. Hasil pencermatan administrasi, di periode pertama ketika menggantikan Rita Widyasari yang tersangkut kasus hukum, Edi Damansyah tercatat baru menjabat selama 2 tahun 11 hari. Masa jabatan itu dinilai belum melewati setengah periode.

"Berpedoman klarifikasi administrasi itu, KPU Kukar menetapkan Edi Damansyah sebagai calon bupati. Berpasangan dengan Rendi Solihin," ucapnya membaca amar putusan. Hasil pencermatan pun intens dilaporkan ke KPU Kaltim hingga KPU RI. Pun demikian dengan Bawaslu Kukar.

Selama pencermatan KPU, pengawasan melekat dilakukan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Hasil pengawasan dikonsultasikan ke Bawaslu Kaltim dan Bawaslu RI. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada 24 Februari 2025, memang menyatakan Edi telah melebih batas dua periode menjabat.

Namun bagi DKPP, putusan itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran etik dalam proses pencalonan tersebut. DKPP juga memeriksa aduan Muhammad Yusup melalui kuasa hukumnya, La Ode Ali Imran, ke Bawaslu Kukar. Hasil pemeriksaan DKPP mendapati jika laporan tersebut memang memenuhi syarat formil, tapi tidak dengan syarat materiil.

Sehingga apa yang sudah dilakukan Bawaslu Kukar dengan tidak meregistrasi laporan tersebut, sudah sesuai dengan tata cara pemeriksaan laporan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu.

Selain menolak sepenuhnya aduan pelapor, DKPP juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk memulihkan nama baik komisioner KPU dan Bawaslu Kukar  yang dilaporkan. Bagi DKPP, etika bukan hanya soal moralitas personal, tetapi juga tercermin melalui profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan prosedural.

Ketika seorang penyelenggara bekerja dengan cermat, akuntabel, dan transparan, maka etika berubah menjadi perisai yang melindungi mereka dari polemik atau tuduhan politik yang tidak berdasar. Penolakan DKPP terhadap seluruh aduan pelapor di Kukar adalah bentuk pemulihan kepercayaan publik.

BENTENG MORAL DEMOKRASI: Ketua Majelis DKPP RI Heddy Lugito (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Senin (3/11/2025). Dalam sidang tersebut, DKPP memulihkan nama baik komisioner KPU dan Bawaslu Kutai Kartanegara, namun menjatuhkan sanksi teguran keras kepada komisioner Bawaslu Mahakam Ulu atas kelalaian pengawasan kontrak politik. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE DKPP RI)
BENTENG MORAL DEMOKRASI: Ketua Majelis DKPP RI Heddy Lugito (dua kiri) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Senin (3/11/2025). (FOTO: TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE DKPP RI)

Kontrak Politik dan Kelalaian Pengawas

Namun, potret berbeda muncul dari kabupaten termuda di Kaltim. Mahulu, yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menampilkan kasus yang jarang terjadi dalam skala masif. Polemik kontrak politik antara Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan–Stanislaus Liah dengan sejumlah ketua RT, menjadi ujian serius bagi integritas penyelenggara.

Kontrak tertulis yang menjanjikan alokasi dana miliaran rupiah, dinilai membatasi kebebasan pemilih. Celakanya, Bawaslu Mahulu dianggap abai dalam mengawasi praktik tersebut. Pengabaian itu berujung fatal. Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan–Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Menjatuhkan sanksi teguran keras kepada komisioner Bawaslu Mahulu karena tidak profesional, abai, dan lalai dalam menjalankan tugasnya,” kata Heddy Lugito, saat membacakan putusan di hari yang sama. Kontrak politik yang diteken pasangan calon itu memuat janji alokasi dana kampung Rp 4–5 miliar per tahun, program ketahanan keluarga Rp 5–10 juta per dasawisma, hingga dana RT Rp 200–300 juta per tahun.

Mahkamah Konstitusi menilai kontrak tersebut sebagai bentuk pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. DKPP juga menilai, perjanjian itu mengikat pemilih dan bertentangan dengan asas kebebasan memilih dalam pemilu. Terlebih, kontrak disepakati bersama sejumlah ketua RT yang semestinya bersikap netral karena merupakan bagian dari struktur pemerintahan.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) huruf c, serta Pasal 66 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. “Aturannya sudah jelas. Tetapi pengawasan dijalankan secara tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel,” sambung Heddy. 

DKPP menilai kegagalan Bawaslu Mahulu mendeteksi dan menindak kontrak politik tersebut sebagai bentuk kelalaian serius.  Meski Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga menyoroti keberpihakan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, ayah Owena Mayang Shari Belawan. Kelalaian pengawas tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam putusannya, DKPP menyatakan komisioner Bawaslu Mahulu, yaitu Saaludin, Leonder Awang Ajaat, dan Indra Parda Manurung, terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Demokrasi Tidak Cukup Sekadar Prosedur

Di tengah guncangan putusan tersebut, respons dari pimpinan lembaga pengawas di tingkat provinsi menunjukkan betapa vitalnya peran DKPP sebagai kompas moral. Menanggapi putusan yang menjerat bawahannya, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, secara terbuka menyatakan penghormatannya terhadap putusan tersebut.

Ia menyadari bahwa kedudukan putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat adalah instrumen untuk menjaga muruah institusi. Bagi Hari, palu etik yang dijatuhkan bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari perbaikan besar. "Penilaian DKPP itu jadi bahan perbaikan dalam pengawasan pilkada ke depannya," ucapnya. Hari Darmanto menegaskan komitmen lembaganya untuk melakukan otokritik.

Dalam perspektif hukum, akademisi hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menggarisbawahi pentingnya posisi etik dibanding sekadar kepatuhan administratif dalam penyelenggaraan pemilu. Dia menuturkan, mantan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, Earl Warren, pernah mengatakan, “law floats in a sea of ethics.” Hukum itu mengalir atau mengapung di atas samudera etika.

“Bayangkan kalau samuderanya tidak mengalir. Tidak akan mungkin hukum itu berjalan mengarah kepada keadilan. Jadi betapa pentingnya etika di dalam hukum itu. Sehingga etika akan menentukan bagaimana hukum itu bergerak mencapai tujuannya, yakni memberikan keadilan bagi masyarakat,” katanya kepada Kaltim Post, Kamis, 14 Mei 2026.

“Jadi tanpa etika, mustahil hukum itu bisa hidup,” sambung pria yang akrab disapa Castro . Menurutnya, hal inilah yang gagal dipahami dalam berbagai peristiwa, termasuk Pilkada Mahulu. “Kalau kemudian penyelenggara pemilu itu, termasuk Bawaslu, hanya berpedoman kepada apa yang tertulis di dalam aturan, maka akan kacau. Jadi meskipun ada yang tidak tertulis di aturan, bukan berarti diperbolehkan. Bukan berarti permisif,” tuturnya.

Untuk menjelaskan pandangannya, Castro memberi analogi soal kecubung. “Kecubung itu tidak masuk di dalam daftar obat-obat terlarang atau psikotropika di dalam undang-undang narkotika dan psikotropika. Tetapi apakah berarti kecubung itu diperbolehkan? Tidak,” ujarnya.

Terkait Pilkada Mahulu, dia menilai Mahkamah Konstitusi telah memberikan batas yang jelas mengenai kontrak politik. Menurutnya, kontrak politik menjadi persoalan ketika diarahkan sebagai alat mobilisasi dukungan melalui perangkat-perangkat pemerintah, seperti RT, dengan menjanjikan program atau alokasi anggaran tertentu.

“Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit di dalam aturan, kontrak politik tidak diperbolehkan melanggar prinsip-prinsip hukum pemilu. Bahkan MK sendiri juga mengualifikasikan ada perbedaan antara janji politik dan kontrak politik,” jelasnya. “Jadi, saya kira penyelenggara gagal memahami bahwa cara berpikir hukum itu tidak hanya melihat normanya, tidak hanya melihat aturannya, tetapi juga melihat prinsipnya,” lanjut Castro.

 

Masalah Demokrasi Ada di Hulu

Saat ditanya sejauh mana putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat efektif menjadi instrumen pembinaan moral bagi penyelenggara pemilu di daerah, Castro menilai, DKPP berada di hilir proses etik. Persoalan mendasarnya justru berada di hulu, yakni proses seleksi penyelenggara pemilu.

“DKPP ada pada hilir proses pemeriksaan, analisa etikanya, proses etikanya. Kita tidak boleh melompat langsung ke hilir. Yang mesti kita selesaikan dalam konteks ini sebenarnya kalau kita bicara soal etika, di hulunya. Apa hulunya? Etika penyelenggara pemilu. Bagaimana kita bisa memastikan etika itu bisa dijadikan sebagai pegangan penting? Ya, dari proses seleksinya kan yang mesti kita benahi,” tuturnya.

Menurut dia, sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam proses seleksi penyelenggara pemilu, genealogi politik sulit dinafikan. Mulai dari calon titipan hingga afiliasi organisasi membuat sistem merit tidak berjalan optimal. “Orang tidak dipilih berdasarkan kapasitasnya, tetapi pada akhirnya berdasarkan afiliasi politiknya, afiliasi organisasinya,” kritiknya.

Castro bahkan menegaskan bahwa integritas jauh lebih penting dibanding sekadar kecakapan intelektual. “Saya sering bilang begini, lebih baik saya memilih orang yang kapasitas keilmuannya tidak terlalu bagus, tetapi dia punya etika yang bagus, dibanding dia punya ilmu yang tinggi tetapi cetek atau bermasalah dalam soal etika integritas. Kita tidak akan mungkin bisa melahirkan apa-apa dari penyelenggara semacam ini,” tegasnya.

Dia kemudian menyinggung pengalamannya saat terlibat dalam panitia seleksi Bawaslu pada 2022. Menurutnya, proses seleksi saat itu tidak cukup transparan, termasuk nilai CAT yang tidak dipublikasikan. “Nilai CAT bahkan tidak dipublikasikan. Sesuatu yang tidak dipublikasikan itu mengindikasikan diduga kuat ada yang ingin disembunyikan. Nah ini, bagaimana mungkin prosesnya akan melahirkan orang-orang bagus, orang-orang punya integritas, punya etika misalnya, kalau prosesnya saja sudah keliru semacam itu,” ucapnya.

Pria berkacamata itu kemudian menegaskan pentingnya demokrasi substansial, bukan demokrasi formalitas. Menurutnya, demokrasi formalitas hanya memandang pemilu sebagai rutinitas lima tahunan, tanpa melihat aspek yang lebih mendasar. “Karena keadilan pemilu hanya bisa diperoleh dari wasit yang betul-betul menjaga prinsip dan integritas sebaik mungkin,” ujarnya.

Dia juga menilai salah satu pekerjaan rumah terbesar demokrasi Indonesia adalah memastikan proses seleksi penyelenggara pemilu tidak lagi bersifat semi-politik. Castro menyoroti masih adanya keterlibatan DPR dalam proses fit and proper test. “Mestinya dijauhkan dari proses yang memberikan ruang bagi politik untuk masuk ke sana, misalnya dalam soal fit and proper test yang masih melibatkan DPR. Kalau masih melibatkan DPR, maka potensi tukar guling, transaksi, saling sandera itu pasti tetap ada. Tidak mungkin ada makan siang gratis,” jelasnya.

“Dia diloloskan ke sana, tentu ada timbal baliknya. Timbal baliknya, dia harus memastikan orang-orang yang meloloskannya, partai yang meloloskannya, organisasi yang meloloskannya, dapat tempat,” lanjut Castro.

 

Hukum Dibaca Terlalu Kaku

Terkait kecenderungan penyelenggara pemilu di daerah yang pasif dan hanya bergerak jika ada aturan tertulis, Castro juga menyoroti cara berpikir yang terlalu kaku dalam memahami hukum. Dia mencontohkan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kutai Timur yang akhirnya dihentikan karena pihak terlapor tidak pernah hadir memenuhi panggilan.

“Harusnya berpikir bahwa dalam hukum kita mengenal istilah prinsip in absentia. Kalau kemudian orang yang diduga melakukan kejahatan tidak hadir dalam pemanggilan, bahkan di dalam persidangan, dia bisa diputus kendati pun dia tidak hadir. Itu namanya prinsip in absentia,” ungkapnya.

Namun, prinsip tersebut tidak digunakan dengan alasan tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. “Itu yang mesti kita ubah cara berpikirnya. Bahwa prinsip hukum, legal principle, atau etika, atau moralitas, atau asas itu, harusnya menjadi tumpuan bagi cara berpikir teman-teman penyelenggara,” sebutnya.

Di akhir wawancara, Castro mengaku menangkap kecenderungan KPU maupun Bawaslu di daerah yang terlalu instruksional dan menunggu arahan. “Kalau ada aturannya baru mau gerak. Cobalah sedikit lebih aktif mendiskusikan sesuatu , menganalisa sesuatu sehingga cukup mawas di dalam memitigasi hal-hal yang dianggap akan menimbulkan kontroversi di kemudian hari,” terangnya.

Putusan DKPP, baik berupa sanksi maupun pemulihan nama baik, pada akhirnya menjadi cermin bagi seluruh penyelenggara agar tidak terjebak dalam lubang kelalaian yang sama. Dari Kukar dan Mahulu, publik belajar bahwa demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil suara, siapa yang menang dan yang kalah, tetapi oleh integritas mereka yang menjaga prosesnya untuk menghasilkan pemimpin yang beradab dan bermartabat. (*)  

 

 

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#DKPP RI #etika penyelenggara pemilu #KPU dan Bawaslu #Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu #kontrak politik