Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mekanisme Tatib Sudah Jelas, DPRD Kaltim Malah Boyong Wacana Hak Angket ke Kemendagri

Bayu Rolles • Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB
MENUNGGU HASIL KONSULTASI: Hasil konsultasi Kemendagri jadi jawaban kapan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim menjadwalkan paripurna khusus membahas persetujuan dewan soal usulan hak angket, (Ilustrasi foto raat paripurna DPRD Kaltim)
MENUNGGU HASIL KONSULTASI: Hasil konsultasi Kemendagri jadi jawaban kapan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim menjadwalkan paripurna khusus membahas persetujuan dewan soal usulan hak angket, (Ilustrasi foto raat paripurna DPRD Kaltim)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Wacana hak angket yang didorong publik di DPRD Kaltim belum juga masuk ke agenda pembahasan resmi. Alih-alih segera dibawa ke rapat internal dewan, usulan itu justru diboyong lebih dulu ke pusat.  Unsur pimpinan dewan bersama fraksi-fraksi dijadwalkan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 19 Mei 2026.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menyebut konsultasi itu dilakukan untuk memastikan seluruh mekanisme hak angket sesuai aturan. Menurutnya, seluruh tata cara DPRD merujuk pada regulasi Kemendagri sehingga perlu dipastikan lebih dulu agar usulan yang telah bergulir tidak kandas karena persoalan administratif.

"Jangan sampai angket yang diusulkan bergulir tahunya terkendala aturan dan lain-lain," katanya, Senin, 18 Mei 2026.  Lalu, kapan Badan Musyawarah DPRD Kaltim menjadwalkan paripurna khusus untuk membahas persetujuan dewan terhadap usulan hak angket? Hamas, begitu dia disapa, belum bisa memberi kepastian. "Kemungkinan dibahas setelah konsultasi ke Jakarta selesai. Pimpinan hanya mengikuti keputusan politik fraksi-fraksi," singkatnya. 

Jadwal konsultasi itu tertuang dalam surat undangan resmi bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD. Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana menjelaskan, unsur pimpinan hanya mendampingi agenda tersebut untuk mengetahui arah dan tindak lanjut pembahasan hak angket yang kini menjadi sorotan di Karang Paci. "Ada surat permintaan konsultasi dari Fraksi Golkar," sebutnya.

Yenni menegaskan secara aturan, mekanisme hak angket sebenarnya sudah jelas diatur dalam tata tertib DPRD dan dapat langsung dijalankan tanpa perlu konsultasi ke Kemendagri. Namun agenda ke Jakarta tetap dilakukan karena adanya surat resmi yang diajukan Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim ke Kemendagri.

Menurut dia, surat itu yang menjadi dasar konsultasi. Meski secara prosedur DPRD telah memiliki landasan sendiri melalui tatib, Fraksi Golkar tetap meminta penjelasan tambahan ke kementerian. Senada, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan konsultasi yang sebelumnya dilayangkan Fraksi Golkar. Hasil pertemuan dengan Ditjen Otonomi Daerah nanti, kata dia, akan menjadi rujukan bagi pembahasan internal dewan.

Ananda menjelaskan hasil konsultasi tidak otomatis dibawa ke Banmus. Materi dari Kemendagri lebih dulu akan dibahas dalam rapat-rapat fraksi maupun komisi sebagai bahan pertimbangan menentukan sikap politik berikutnya. Langkah ini memperlihatkan proses hak angket belum bergerak ke tahap pengambilan keputusan. Di tengah desakan publik agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan, dewan justru memilih menempuh jalur konsultasi ke pusat, sambil menunggu tafsir resmi atas mekanisme yang sebenarnya sudah termuat dalam tata tertib mereka sendiri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengatakan, konsultasi ke Kemendagri  untuk memeriksa semua aturan main yang ada. "Mungkin teman-teman fraksi beserta unsur pimpinan menanyakan arah. Jangan sampai angket yang diusulkan bergulir tahunya terkendala aturan dan lain-lain. "Jadi minta arahan," katanya. Lanjut dia, Banmus DPRD Kaltim menjadwalkan paripurna khusus membahas persetujuan dewan soal usulan hak angket. ."Semua kembali fraksi, pimpinan kan hanya mengikuti," lanjutnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#hak angket DPRD Kaltim #fraksi golkar DPRD Kaltim #kemendagri