Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan itu dilakukan setelah kawasan Gang Kedondong menjadi perhatian khusus Kapolda Kaltim sebagai salah satu daerah rawan peredaran narkoba di Samarinda. "Kami sudah mengidentifikasi kawasan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Kami tidak tinggal diam dan langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan," ujarnya, Minggu (17/5).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ID, warga Balikpapan, dan HY, warga Samarinda. Polisi menyebut ID berperan sebagai pengedar sekaligus penjual sabu, sedangkan HY bertugas sebagai "sniper" atau pengawas transaksi di lokasi. "HY ini tugasnya mengawasi situasi sekaligus memanggil konsumen masuk ke lokasi transaksi," jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 17 paket sabu dari tangan ID dengan berat bruto 6,53 gram atau sekitar 1,70 gram. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel serta uang tunai Rp15,5 juta. Sementara dari pelaku HY, polisi menemukan 165 paket sabu dengan berat bruto 62,59 gram atau sekitar 16,39 gram, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp10 juta.
Kombes Pol Romy mengungkapkan, omzet peredaran narkoba di lokasi tersebut diduga mencapai ratusan juta rupiah per hari. Dari pengakuan pelaku, satu amplop hasil penjualan bisa menghasilkan Rp17 juta hingga Rp20 juta, dengan transaksi mencapai empat sampai lima amplop setiap hari. "Kalau dihitung, omzetnya memang cukup besar," tegasnya.
Polda Kaltim menduga aktivitas peredaran sabu di Gang Kedondong telah berlangsung lebih dari satu tahun. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga mengendalikan lokasi transaksi. "Kami berkomitmen kampung narkoba tidak boleh ada. Semua yang terlibat akan terus kami kejar," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki