Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Diborgol dan Dipecat, Eks Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Deky Dibawa Bareskrim ke Jakarta Terkait Beking Narkoba

Uways Alqadrie • Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang saat tiba di Jakarta. (FOTO: IST)
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang saat tiba di Jakarta. (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mantan anggota Polri AKP Deky Jonathan Sasiang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/5), setelah dijemput dari Kalimantan Timur terkait pengembangan kasus narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pantauan di lokasi, eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat itu datang sekitar pukul 17.42 WIB menggunakan kendaraan berwarna hitam dengan pengawalan ketat aparat Bareskrim. Kedua tangannya terlihat diborgol saat turun dari mobil dan langsung digiring menuju ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Terbongkar di Bandara Soetta, 32 WNI Nekat Berangkat Haji Ilegal Pakai Visa Kerja

Deky memilih bungkam ketika dihujani pertanyaan awak media mengenai dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat.

Ketua Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan penjemputan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana hasil bisnis narkotika.

Menurut Kevin, pemeriksaan terhadap AKP Deky merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus bandar narkoba bernama Ishak yang sebelumnya ditangkap di wilayah Melak, Kutai Barat.

“Yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan TPPU dari tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Penyidik hingga kini masih menelusuri dugaan aliran uang yang diterima Deky. Polisi belum membeberkan nominal maupun bentuk keterlibatan mantan perwira tersebut dalam jaringan narkoba itu.

Baca Juga: Iran Ajukan Syarat Mengejutkan ke AS untuk Akhiri Perang, Pakistan Turun Tangan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut AKP Deky terbukti berperan sebagai pelindung peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Penyidik menduga Deky menerima aliran dana dari bisnis narkotika yang dijalankan jaringan bandar sabu bernama Ishak dan kelompoknya. Dugaan itu menjadi dasar Bareskrim menjemput dan membawa Deky ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan pemeriksaan akan fokus menelusuri aliran uang hasil transaksi narkoba yang diduga mengalir kepada mantan polisi tersebut.

“Yang bersangkutan diduga menerima dana dari hasil tindak pidana narkotika. Saat ini proses pendalaman masih berlangsung,” ujarnya.

Sebelumnya, AKP Deky telah menjalani sidang etik di Polda Kalimantan Timur dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan sidang kode etik memutuskan tiga bentuk sanksi terhadap Deky. Selain diwajibkan meminta maaf di hadapan sidang etik, ia juga dijatuhi penempatan khusus selama 26 hari sebelum akhirnya resmi dipecat dari kepolisian.

Menurut hasil pemeriksaan internal, Deky dinyatakan terbukti terlibat langsung dalam praktik peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris Terbaru: Arsenal Semakin Dekat Juara, Man City Terancam Gagal Juara

Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang melibatkan oknum aparat maupun bandar narkoba di wilayah Kutai Barat dan sekitarnya.

Kasus tersebut kini diambil alih Bareskrim Polri dan ditangani tim gabungan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba yang beroperasi di Kaltim.

Editor : Uways Alqadrie
#AKP Deky Jonathan Sasiang #polisi bekingi narkoba #polda kaltim #polres kubar #bareskrim polri