Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bawa Nama Isran Noor di Sidang Tipikor, Zairin Mengaku Diminta Naikkan Proposal Anggaran DBON

Bayu Rolles • Selasa, 19 Mei 2026 | 17:49 WIB
Sidang Dugaan Penyalahgunaan hibah DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (19/5/2026). (Bayu/KP)
Sidang Dugaan Penyalahgunaan hibah DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (19/5/2026). (Bayu/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 19 Mei 2026.  Kali ini, Zairin Zain duduk di kursi saksi untuk terdakwa Agus Hari Kesuma (AHK). Sehari sebelumnya, AHK yang duduk memberikan kesaksian untuk Zairin. 

Di hadapan majelis hakim, Zairin mengurai awal mula keterlibatannya di DBON. Semua diawali ketika dirinya masuk dalam tim percepatan Gubernur Isran Noor usai pensiun pada pertengahan 2019. Ketika pemerintah pusat menerbitkan Perpres Nomor 86 Tahun 2021, dia diminta menindaklanjuti regulasi tersebut.

Sejumlah tokoh olahraga kemudian dikumpulkan untuk membahas implementasi aturan itu. Forum itulah, kata Zairin, yang menjadi embrio dibentuknya tim koordinasi DBON. “Pihak yang hadir itulah yang jadi tim koordinasi awal,” ujarnya di persidangan.

Tim tersebut kemudian dikukuhkan melalui keputusan gubernur pada 13 September 2022. Untuk operasional awal, tim mendapat hibah Rp5 miliar. Dana itu dipakai untuk sosialisasi sekaligus penguatan sejumlah cabang olahraga prioritas yang diproyeksikan menopang pembinaan atlet usia dini.

Baca Juga: Sidang DBON Kaltim: Agus Hari Kesuma Ungkap Alur Hibah Rp100 Miliar hingga Status DBON Diubah

Dalam prosesnya, muncul pembahasan agar DBON tidak sekadar berjalan sebagai tim koordinasi, melainkan dibentuk sebagai lembaga. Menurut Zairin, hal itu berangkat dari pembacaan aturan teknis di level kementerian. Meski di regulasi nasional DBON disebut sebagai dokumen perencanaan, petunjuk pelaksanaannya justru menempatkan sekretariat dengan fungsi kerja yang luas.

“Dari situ dibuat peta jalan dan analisis, termasuk kendala dan peluang pembinaan atlet sejak dini. Selain itu, alasan dibentuk lembaga agar tidak berbenturan dengan regulasi hibah daerah,” katanya.

Pada 2022, Zairin juga diminta menyusun proposal hibah untuk operasional tahun berikutnya. Kebutuhan awal dihitung sekitar Rp65 miliar. Dokumen itu dibahas bersama tim anggaran pemerintah daerah dan dilaporkan ke Isran Noor selaku gubernur sekaligus ketua ex-officio DBON Kaltim.

Namun, angka itu belakangan berubah. Zairin mengaku mendapat arahan agar nilai usulan dinaikkan. “Dari beberapa koordinasi itu, diminta ubah. Tingkatkan agar ketika pembahasan bisa terakomodasi. Dan akhirnya di TAPD disetujui Rp100 miliar,” ujarnya.

Setelah DBON berstatus lembaga, Isran disebut meminta dirinya tetap memimpin organisasi tersebut. Karena statusnya sudah pensiun dan tidak lagi aktif sebagai pejabat, Zairin mengaku meminta surat kuasa khusus dari gubernur untuk mengelola hibah. Langkah itu diambil karena struktur DBON banyak diisi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Sidang DBON Kaltim: Ahli Meringankan Sebut Cacat Administrasi Tak Bisa Langsung Dipidana

Menurut dia, surat kuasa itu hanya menegaskan bahwa pengelolaan hibah harus sesuai aturan dan dipakai untuk pembinaan atlet usia dini di Kaltim. “Pesannya hanya jangan dikorupsi. Makanya hibah itu dikuasakan untuk dikelola sesuai regulasi,” katanya. Zairin menegaskan tak pernah ikut pembahasan teknis penganggaran hibah di internal pemerintah. Dia mengaku hanya diminta memimpin DBON. Dalam perjalanan, dua hibah yang diterima, dari Rp5 miliar pada 2022 hingga  Rp100 miliar pada 2023, memang sempat jadi temuan.

Temuan itu berasal dari Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim. Menurut Zairin, catatan Itwil menyangkut ASN yang menerima honor saat aktif bertugas di DBON, sedangkan BPK menyoroti dasar hukum pembayaran honorarium tersebut.

Majelis hakim juga menanyakan surat pernyataan yang ditandatangani Zairin terkait pembagian hibah Rp100 miliar ke delapan organisasi olahraga. Zairin mengaku hanya diminta meneken dokumen itu karena disebut sebagai syarat administrasi pencairan. “Surat itu meminta agar hibah dikerjasamakan untuk delapan lembaga. Saya hanya diminta meneken,” tuturnya.

Berdasarkan dokumen tersebut, dana Rp100 miliar kemudian dibagi ke sejumlah organisasi. DBON menerima Rp31 miliar. KONI Kaltim mendapat Rp43,5 miliar, NPCI Kalimantan Timur Rp10 miliar, dan KORMI Kalimantan Timur Rp7,5 miliar. Sisanya dialokasikan untuk BAPOPSI Rp2,5 miliar, BAPOMI Rp2 miliar, Bapor Korpri Kaltim Rp2 miliar, serta SIWO PWI Kaltim Rp1,5 miliar.

Soal dasar pembagian itu, Zairin mengaku tidak mengetahui. Dia hanya mendengar pembahasannya dilakukan oleh kepala dinas pemuda dan olahraga, asisten I, serta sekretaris provinsi. Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada 2 Juni 2026. Persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#zairin zain #isran noor #pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim