KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Samarinda sejatinya terus berjalan. Namun, dari total 59 koperasi yang telah terbentuk, masih ada enam lokasi yang belum bisa memulai pembangunan karena terkendala status lahan milik Pemprov Kaltim.
Lahan itu merupakan aset daerah yang pemanfaatannya harus mengikuti skema sewa sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah. Persoalan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskumi) Samarinda, Jusmaramdhana Alus, disela-sela peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara nasional di Koperasi Kelurahan Merah Putih Harapan Baru Samarinda, Sabtu (16/5/2026).
Dia menjelaskan, sebanyak 59 koperasi di Samarinda telah terbentuk sesuai jumlah kelurahan melalui mekanisme musyawarah kelurahan. Seluruhnya juga telah diresmikan melalui peluncuran mock-up program oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2026 dan kini memasuki tahap pembangunan fisik.
"Dari 59 lokasi, 21 sudah ready, jadi artinya 21 sudah berjalan. Nah, dari jumlah itu ada dua yang sudah 100 persen," katanya. Dua lokasi yang telah rampung berada di Kelurahan Harapan Baru dan Kelurahan Karang Asam. Meski begitu, proses pembangunan di enam lokasi lain masih tertahan karena keterbatasan aset milik pemerintah kota.
Baca Juga: Sungai Mahakam Meluap di Mahulu, BPBD Minta Warga Waspadai Potensi Banjir
Namun, lanjut dia, Pemkot sebenarnya telah memaksimalkan aset daerah yang tersedia. Sebanyak 53 lahan milik pemerintah kota telah diproses menggunakan skema pinjam pakai kepada pengurus koperasi agar pembangunan gerai dapat segera berjalan melalui pendaftaran di akun Agrinas.
Kendala muncul ketika Pemkot harus mengajukan permohonan penggunaan lahan milik Pemprov Kaltim untuk memenuhi kekurangan enam titik lokasi tersebut. "Kami sudah bermohon ke pemerintah provinsi terkait enam lokasi tersebut. Kami juga menerima surat tertanggal 21 April, yang mana surat itu menjelaskan enam lokasi bisa digunakan, tapi dengan kendala harus melalui proses sewa, kan berkaitan dengan barang milik daerah," urainya.
Atas dasar itulah Jusmaramdhana menyebut, persoalan kewajiban sewa itu masih akan dikonsultasikan lebih lanjut kepada pimpinan. Sebab, dalam program pembangunan gerai koperasi nasional ini tidak tersedia anggaran khusus untuk biaya sewa lahan.
Tetapi, pihaknya menaruh harapan bahwa persoalan enam titik lahan tersebut dapat segera menemukan solusi agar pembangunan koperasi tidak terhambat. "Semoga aja kendala-kendala pada enam lahan itu bisa segera kita laksanakan pembangunanya, dan bisa dapat solusi nantinya," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih menegaskan bahwa, persoalan aset berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Aset lahan pemprov di Samarinda di enam lokasi tadi, itu statusnya sekarang ada di BPKAD, yang menanggapi permohonan dari pemkot, agar pemprpv bisa menyerahkan nantinya ataupun mengalokasikan lahan tersebut untuk dibangun gerai," tuturnya, Senin (18/5/2026).
Di sisi lain, Heni membenarkan bahwa berdasarkan aturan terbaru dari Pemendagri, bahwa pemanfaatan aset pemerintah daerah memang harus melalui mekanisme sewa.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKAD untuk mencari jalan keluar. Apalagi, terdapat surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang membuka ruang pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pembangunan gerai koperasi.
"Mendagri ada juga mengeluarkan surat edaran, sekitar Oktobet lalu. Surat itu menyebut aset pemerintah daerah bisa digunakan untuk pembangunan gerai," kuncinya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki