Rapor Merah PROPER KLH: 65 Perusahaan di Kaltim Langgar Aturan Lingkungan, Didominasi Tambang dan Sawit

Edwin Agustyan • Dipublikasikan Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB
Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan konsentrasi pelanggaran tertinggi (23 perusahaan).
BONTANG – Kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Kaltim kembali mendapat sorotan. Sebanyak 65 perusahaan di Kaltim menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dari puluhan perusahaan tersebut, sektor pertambangan batu bara menjadi penyumbang terbanyak dengan 22 perusahaan, disusul sektor perkebunan sawit sebanyak 20 perusahaan. Selebihnya berasal dari berbagai sektor usaha lain. Laporan PROPER ditetapkan KLH pada 24 April 2026 dan mulai dipublikasikan melalui laman resmi kementerian pada 4 Mei 2026.

Peringkat merah dalam PROPER diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 7 Tahun 2025. 

KLH menegaskan PROPER saat ini tidak lagi diposisikan sekadar instrumen evaluasi administratif, melainkan alat transformasi untuk mendorong perusahaan meningkatkan standar pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial.  Berdasarkan data yang dihimpun, industri pertambangan batu bara dan perkebunan sawit menjadi penyumbang terbesar perusahaan berperingkat merah. Dari total 65 perusahaan, 22 perusahaan berasal dari sektor tambang batu bara atau sekitar 33,8 persen. 

Sementara 20 perusahaan bergerak di sektor perkebunan sawit atau sekitar 30,8 persen. Artinya, 42 perusahaan atau hampir dua pertiga dari total perusahaan berperingkat merah di Kaltim berasal dari dua sektor utama tersebut. Temuan ini menjadi catatan penting bagi Kaltim yang selama ini bergantung pada industri ekstraktif dan perkebunan sebagai motor ekonomi daerah. 

Tak hanya dari sisi sektor, konsentrasi perusahaan berperingkat merah juga terkumpul di wilayah penghasil sumber daya alam. Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi daerah dengan jumlah perusahaan merah terbanyak, yakni 23 perusahaan atau sekitar 35,4 persen dari total temuan.

Baca Juga: KKT Perkuat Efisiensi Logistik, Hadirkan Side Loader

Jumlah itu jauh di atas daerah lain seperti Berau dan Kutai Timur yang masing-masing mencatat sembilan perusahaan. Disusul Balikpapan dengan tujuh perusahaan, Samarinda dan Kutai Barat masing-masing lima perusahaan, Paser empat perusahaan, Bontang dua perusahaan, serta Penajam Paser Utara satu perusahaan. Dominasi Kukar menjadi perhatian tersendiri mengingat kabupaten tersebut merupakan salah satu pusat produksi batu bara terbesar di Kaltim sekaligus wilayah dengan ekspansi perkebunan sawit yang terus berkembang.

Daftar merah PROPER tahun ini juga memperlihatkan persoalan kepatuhan lingkungan tidak hanya terjadi pada sektor tambang dan sawit. Sejumlah perusahaan dari sektor energi dan industri lain turut masuk dalam daftar. Di antaranya perusahaan PLTU, PLTGU, PLTS, pengolahan limbah B3, pengusahaan hutan, kawasan industri, pelabuhan, industri logam, distribusi migas, semen, hingga penunjang pertambangan.

Masuknya sektor-sektor tersebut memperlihatkan persoalan pengelolaan lingkungan memiliki spektrum lebih luas dan tidak terbatas pada industri ekstraktif. Dalam skema PROPER, peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.

Temuan ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah di tengah posisi Kaltim sebagai daerah penyangga pembangunan nasional dan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), yang selama beberapa tahun terakhir mendorong narasi pembangunan hijau dan keberlanjutan. Di sisi lain, besarnya dominasi perusahaan sektor tambang dan sawit dalam daftar merah memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lingkungan, implementasi kewajiban perusahaan, hingga kepatuhan terhadap dokumen dan pengelolaan dampak lingkungan.

Baca Juga: Bontang Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Warga Bisa Daftar Listrik Gratis

“Kami mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan kepemimpinan lingkungan. Namun, bagi yang belum taat, pemerintah tidak akan ragu melakukan pembinaan secara ketat hingga penegakan hukum. Perlindungan lingkungan hidup adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujar Hanif Faisol Nurofiq saat pengumuman PROPER pada April lalu. Saat itu Hanif masih menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup.

Bagi Kaltim, temuan ini menjadi perhatian tersendiri mengingat dominasi industri ekstraktif dan perkebunan di daerah. Tambang batu bara dan sawit selama ini menjadi penopang ekonomi, tetapi juga kerap dikaitkan dengan persoalan lingkungan, mulai dari lubang tambang, pencemaran, hingga perubahan bentang lahan.

Dalam aturan terbaru PROPER 2025, pemerintah memperluas cakupan penilaian. Tidak hanya menyasar kepatuhan administrasi dan dokumen lingkungan, tetapi juga pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, audit lingkungan, hingga tata kelola lahan gambut dan pertambangan.

Pada bagian lain, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH Nixon Pakpahan mengatakan sistem penilaian kini menggunakan pendekatan Life Cycle Assessment (LCA) atau penilaian siklus hidup sebagai dasar evaluasi kinerja lingkungan perusahaan. “Karena kita menilai kinerja lingkungan, maka tidak akan terlepas dari LCA. Ini hal yang mendasar yang akan dinilai. Peserta PROPER harus membuktikannya dengan skor sesuai kriteria masing-masing,” ujarnya.

Menurut Nixon, pemerintah juga akan memperketat proses verifikasi lapangan, terutama bagi perusahaan yang membidik peringkat hijau dan emas. “Setiap item akan dinilai buktinya, dan kita akan melakukan verifikasi lapangan untuk peringkat Hijau atau Emas. Pada periode sebelumnya hal itu belum dilakukan, sehingga ke depan dokumen akan dicek kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lapangan,” katanya.

Selain aspek lingkungan, indikator sosial kini ikut diperkuat. Penilaian mencakup efisiensi energi dan air, penurunan emisi dan limbah, konservasi keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, hingga respons terhadap bencana. Khusus sektor perkebunan sawit, perusahaan kini diwajibkan menjadi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sebagai salah satu persyaratan tambahan dalam penilaian.

Masuknya 65 perusahaan Kaltim ke kategori merah menjadi sinyal bahwa tantangan kepatuhan lingkungan di daerah masih besar. Terutama di sektor tambang dan perkebunan yang selama ini mendominasi struktur ekonomi Kalimantan Timur. (edw/riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) sawit dan tambang batu bara kaltim kementerian lingkungan hidup