Dari konsultasi itu, kepastian datang. Sikap ragu-ragu dewan soal prosedur tak lagi diperlukan lantaran Kemendagri menyilakan parlemen daerah jika ingin mengaktifkan hak pengawasan eksklusif mereka.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan konsultasi dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan tak menabrak aturan. Dari syarat pengusulan, proses administrasi, hingga mekanisme pengambilan keputusan akhir.
“Diskusi dan konsultasi itu untuk memastikan saja. Tahapan dan mekanisme jika hak angket diaktifkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, aturan sebenarnya sudah cukup jelas. Baik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah maupun tata tertib dewan. Namun DPRD memilih menempuh jalur konsultasi agar tak ada celah administratif yang bisa jadi batu sandungan ketika menggulirkan hak angket.
Kemendagri, lanjut dia,memberi lampu hijau. Bahkan decara umum, kementerian menilai tahapan yang sejauh ini ditempuh DPRD Kaltim sudah berada di rel aturan yang ada.
Usulan hak angket diketahui sudah memenuhi syarat formal. Sedikitnya enam fraksi di DPRD Kaltim ikut mendukung, dengan total 21 anggota dewan menandatangani usulan tersebut secara resmi.
Dengan posisi itu, berkas yang sudah masuk ke meja pimpinan dan telah mendapat disposisi bisa segera dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Di forum inilah yang akan menentukan jadwal rapat paripurna khusus untuk memutuskan nasib usulan hak angket.
“Intinya pihak Kemendagri juga menyampaikan mekanisme sudah sesuai dan sudah bisa dibawa ke rapat Banmus untuk penjadwalan paripurna khusus,” lanjut Nanda, begitu dia disapa.
Kini bola ada di Banmus. Jika forum itu menyepakati jadwal, maka usulan hak angket yang selama ini menggantung akan masuk ke rapat paripurna khusus. (riz)
Editor : Muhammad Rizki