KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Pemprov Kaltim merespons kendala yang dihadapi Pemkot Samarinda terkait pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Salah satu persoalan yang muncul ialah rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Kaltim yang terbentur aturan mekanisme sewa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan, bahwa penggunaan barang milik daerah untuk koperasi tetap wajib mengikuti mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi, arahan Kemendagri sesuai surat edaran itu bahwa penggunaan barang milik daerah, milik negara, untuk koperasi merah putih tetap pakai skema pengelolaan BMD. Mekanisme BMD itu bentuknya sewa," ucapnya, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, skema sewa tersebut mengharuskan adanya proses administrasi yang harus dipenuhi, mulai dari pengajuan pemanfaatan aset, identifikasi pihak penyewa, hingga penandatanganan perjanjian.
Kendati demikian, BPKAD Kaltim mengaku membuka peluang bagi aset-aset yang sudah tidak lagi digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimanfaatkan dalam program koperasi tersebut. Hanya saja, hingga kini belum ada pengajuan resmi yang diterima.
“Baru hanya permogonan untuk rekomendasi penggunaan tanah," lanjutnya. Sementara itu, Muzakkir mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada prinsipnya telah memberikan dukungan terhadap pemanfaatan aset daerah untuk KDKMP.
Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan sewa sesuai ketentuan dalam surat edaran Kemendagri. Sebab, lanjut dia, koperasi tetap dipandang sebagai lembaga tersendiri meskipun dibentuk pemerintah. Karena itu, mekanisme pemanfaatan aset daerah tidak bisa dilakukan secara cuma-cuma.
Muzakkir mencontohkan pola tersebut serupa dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tetap diwajibkan menyewa aset pemerintah provinsi meski sama-sama dibentuk pemerintah.
“Nah kalau koperasi ini dibawa Agrinas, Agrinas adalah sifatnya BUMN, maka Agrinas harus melakukan penunjukan kepada siapa yang mengelola untuk melakukan perikatan perjanjian sewa dengan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Dia menambahkan, ketentuan pembayaran retribusi atas penggunaan aset negara berlaku tanpa pengecualian. Menurutnya, penggunaan fasilitas pemerintah tanpa mekanisme pembayaran dapat dikategorikan sebagai potensi kerugian negara.
“Kita bisa kena penggunaan fasilitas negara yang bisa merugikan. Itu kalau tidak melakukan pembayaran retribusi,” tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki