KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK) menyambangi Kejati Kaltim, Kamis, 21 Mei 2026.
Mereka datang ke markas para beskal di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang itu untuk menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai "rapor merah" Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud. Isinya terkait sejumlah kebijakan kepala daerah yang dinilai menyimpang dari koridor hukum dan harus ditindaklanjuti Korps Adhyaksa.
Baca Juga: Selaraskan Program dengan Dispora Kubar, Kormi Gesit Pacu Penyusunan Anggaran dan Dongkrak IPO
Di hadapan massa aksi, Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Supardi, menegaskan jika kejaksaan terbuka akan aspirasi yang diajukan APMK. Termasuk menerima laporan mereka. “Kalau memang ada laporan, kami terima secara resmi dan akan kami telaah. Yang penting laporan ini saya terima dan kami akan transparan,” tegasnya.
Untuk perkembangan kajian hukum kejaksaan atas laporan itu, Supardi menyebut perwakilan massa aksi bisa berkomunikasi lebih lanjut dengan Asisten Intelijen atau Asisten Pidana Khusus.
“Informasi apa pun nanti akan kami sampaikan secara transparan. Yang penting arus komunikasi berjalan baik,” jelasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki