Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gunakan APBN, 500 Rumah Tidak Layak Huni di Kubar dan Mahulu Bakal Direhab lewat Program BSPS

Eko Pralistio • Jumat, 22 Mei 2026 | 18:22 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (DOK/KP)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (DOK/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Ratusan rumah warga di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) bakal direhabilitasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2026. Program perbaikan rumah tidak layak huni tersebut akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKM), usai kunjungan kementerian itu ke Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, membenarkan program tersebut dan menyentuh sekitar 500 unit rumah tidak layak huni. Aji juga menggarisbawahi bahwa program BSPS tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim.

"Dananya pakai APBN, jadi bukan APBD," ucapnya, Jumat (22/5/2026). Menurutnya, program BSPS ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni agar bisa direhabilitasi menjadi lebih layak ditempati. Nilai bantuan yang diberikan sekitar Rp 25 juta untuk setiap unit rumah. Bantuan tersebut bersifat stimulan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Bentuknya stimulan, yang mana nilainya Rp 25 juta per unit," sambungnya.

Baca Juga: Kantor Gubernur Kaltim Dikepung Demo Sepekan, Pengamat Kebijakan Publik UINSI Sebut Kritik Itu Alarm Demokrasi

Aji mengatakan, rumah penerima bantuan akan diseleksi berdasarkan sejumlah indikator kelayakan hunian. Penilaian dilakukan mulai dari kondisi atap, lantai, dinding, hingga fasilitas sanitasi rumah. "Semua dilihat, mulai dari atapnya, lantainya, dindingnya, jendelanya, pintunya, sampai sanitasinya. Nanti dinilai mana yang memang tidak layak," ucapnya.

Dalam program ini, lanjut dia, Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR-Pera tidak menjadi pelaksana utama dalam rehabilitasi rumah tersebut. Pemerintah daerah hanya membantu proses pendataan calon penerima bantuan. Data calon penerima dikumpulkan dari pemerintah kabupaten/kota sebelum diserahkan ke pemerintah pusat sebagai dasar penetapan penerima program BSPS.

"Kita bantu dari sisi data. Nanti kita kumpulkan dari pemerintah kabupaten/kota, kemudian pusat meminta dari provinsi," imbuhnya. Aji menilai proses pendataan menjadi tahapan penting agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan, terutama masyarakat dengan kondisi rumah yang sudah tidak memenuhi standar kelayakan. "Program rehabilitasi rumah semoga saja mampu mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan lingkungan permukiman di daerah pedalaman Kaltim,” tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#program bsps #Dinas PUPR PERA Kaltim #kaltim #rehabilitasi rumah tidak layak huni