LAPORAN KHUSUS: Sosiolog Unmul Minta Pemerintah Lindungi Ruang Hidup Masyarakat Adat di Kawasan IKN

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Minggu, 24 Mei 2026 | 13:06 WIB

Syamsiah, warga adat Balik yang berladang padi di Sepaku.

Syamsiah, warga adat Balik yang berladang padi di Sepaku.

KALTIMPOST.ID-Sosiolog dari Universitas Mulawarman (Unmul) Sri Murlianti menilai langkah paling mendesak yang harus dilakukan pemerintah di tengah pembangunan IKN adalah melindungi ruang hidup masyarakat adat yang masih tersisa, sebelum bicara soal pelatihan, pemberdayaan, atau adaptasi ekonomi bagi perempuan adat.

“Kalau memang mau memerhatikan hak masyarakat, yang pertama-tama itu adalah hak ruang hidupnya dihargai dan diselamatkan,” ujarnya.

Menurut Sri, pembangunan di wilayah adat semestinya sejak awal dilakukan dengan prinsip FPIC (free, prior and informed consent), yakni persetujuan bebas tanpa tekanan setelah masyarakat menerima informasi secara utuh.

“Kawasan adat dan kehidupannya itu sebenarnya harus di-enclave (dijadikan daerah kantong) dan betul-betul harus dihormati keputusan masyarakat adatnya,” katanya.

“Apakah dia membolehkan ruang adatnya itu dipakai untuk pembangunan, terus kemudian direlokasi ataukah dia akan tetap bertahan di situ? Itu sepenuhnya adalah hak bebas dari masyarakat adat,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Berau Mendukung Jalur Ekspor Kerapu lewat Maratua Point untuk Tingkatkan Ekonomi Nelayan

Ia mengatakan pemerintah seharusnya lebih dulu melakukan mitigasi menyeluruh terhadap keberadaan masyarakat adat sebelum pembangunan berjalan.

“Dari awal kita lihat kalau pendekatannya itu bukan pendekatan yang utuh mau menyelamatkan masyarakat adat. Tetapi pendekatan under pressure one by one,” katanya.

Sri menilai konsultasi yang dilakukan selama ini belum bisa disebut sebagai meaningful consultation atau konsultasi yang benar-benar bermakna. Sebab, menurut dia, masyarakat adat tidak ditempatkan dalam posisi setara untuk menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri.

“Harusnya ditanya mau pindah enggak? bukan kemudian diintimidasi, diakal-akali,” katanya.

Ia bahkan menyinggung adanya dugaan praktik sosialisasi yang bermasalah dalam proses pembangunan IKN.

Ada begitu banyak sosialisasi, bahkan dia mengungkapkan, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menemukan undangan sosialisasi tetapi tanda tangan absennya digunakan untuk legalitas persetujuan. “Itu ‘kan enggak boleh,” tegasnya.

Karena itu, Sri menilai pelatihan kewirausahaan, digitalisasi, maupun program pemberdayaan perempuan adat yang selama ini dilakukan pemerintah tidak akan menyentuh akar persoalan jika ruang hidup masyarakat terus menyempit.

“Pelatihan itu bukannya salah, bukannya jelek. Tapi kalau ngomong tepat sasaran, itu sangat jelas jauh dari yang dimaksud tepat sasaran,” katanya.

Baca Juga: Angka Stunting Berau Masih Tinggi, PKK Diminta Aktif Tingkatkan Kunjungan Posyandu

Menurutnya, ketimpangan yang dialami masyarakat adat di Sepaku merupakan akumulasi sejarah panjang sejak masuknya industri kayu, perkebunan monokultur, hingga pembangunan IKN. “Sejarah panjang ini tidak bisa digunting hanya dengan pelatihan-pelatihan,” ujarnya.

Sri menyebut perempuan adat menjadi pihak yang paling berat menanggung dampak perubahan ekologis tersebut karena tetap memikul tanggung jawab domestik sekaligus menjaga keberlangsungan hidup keluarga.

“Kalau di dalam tragedi ekologi itu yang pertama-tama memang menanggung dampak itu perempuan,” katanya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah segera melakukan mitigasi ulang terhadap masyarakat adat yang masih tersisa di kawasan IKN dan memastikan lahan yang masih mereka kelola tidak lagi diganggu.

“Minimal itu yang sudah digarap mereka ya jangan diganggu. Itu ‘kan perlindungan terakhir mereka,” bebernya. (rd)

Editor : Romdani.
ibu kota nusantara Gubernur Kaltim Rudi Masud Otorita IKN Kutai Barat