KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menyebutkan jika masa kerja guru non-ASN berlakuhingga 31 Desember 2026. Edaran itu memunculkan kekhawatiran tenaga pendidik honorer yang bisa saja tak lagi bisa mengajar pada 2027 mendatang.
Di tengah situasi itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyebut dewan bakal mengawal persoalan tersebut agar mendapat solusi. Menurutnya, kondisi pendidikan di Kaltim hingga kini masih sangat bergantung pada keberadaan guru honorer. Keterbatasan kuota ASN dan PPPK membuat banyak sekolah belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara ideal.
“Yang pertama harus kita lihat adalah aspek kebutuhan. Karakteristik Kaltim ini memang masih memerlukan guru. Sementara kuota ASN dan PPPK terbatas, sehingga solusi yang selama ini diambil adalah menerima tenaga honorer,” ujarnya belum lama ini. Pemerintah tak bisa serta-merta menghentikan pengabdian para guru honorer yang selama bertahun-tahun menopang kebutuhan pendidikan di daerah.
Politikus Golkar itu menyebut, pembahasan terkait masa depan guru honorer akan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. DPRD Kaltim, kata dia, juga akan duduk bersama pemerintah provinsi untuk mencari formulasi yang paling memungkinkan. “Kita akan lihat secara fiskal, kemudian kita kompromikan bersama. Saya yakin Gubernur juga tidak akan membiarkan penghapusan tenaga honorer begitu saja, karena ini menyangkut masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Sarkowi juga memastikan jika persoalan ini akan masuk dalam agenda prioritas yang akan terus dikawal dewan hingga ada kepastian solusi. Tak hanya soal status kepegawaian, Sarkowi juga menyoroti pola pengelolaan tenaga honorer yang dinilai belum seragam di setiap sekolah. Dan dia berharap ke depan ada tata kelola yang lebih terstruktur, termasuk menyangkut peningkatan kesejahteraan guru honorer.
“Kita berharap ada keseragaman dalam memanajemen tenaga honorer, bagaimana meningkatkan kinerjanya, dan tentu mereka juga harus diberikan reward yang layak,” katanya. Salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan guru honorer, lanjut dia, ialah pembayaran gaji yang kerap tidak rutin dicairkan setiap bulan. “Selama ini keluhan tenaga honorer itu gajinya memang ada, tetapi tidak rutin cair setiap bulan. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kita bahas agar ke depannya lebih baik,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki