Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Klausul Setoran 7 Hari Hilang, Sabaruddin Panrecalle Sebut Pergub Baru PI 10 Persen Migas Picu Ketidakjelasan Dana Daerah

Bayu Rolles • Senin, 25 Mei 2026 | 08:30 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle. (Bayu/KP)
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perubahan regulasi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen selepas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) 17/2025 memicu tanda tanya di parlemen Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim. 

Beleid baru yang menggantikan Pergub 9/2022 itu disebut tak menjelaskan secara mendalam skema pengelolaan. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyebut ada poin penting yang hilang dalam regulasi terbaru yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud itu. Khususnya tentang pendapatan wajib dari PI yang disetorkan ke kas daerah. 

“Kalau dibanding aturan lama, sekarang tidak ada lagi ketentuan kapan dana itu wajib masuk ke kas daerah. Ini bisa menimbulkan multitafsir dan ketidakjelasan dalam tata kelola,” katanya, Minggu, 24 Mei 2026.

Dalam Pergub 9/2022, skema pengelolaan PI diatur cukup ketat. Sebanyak 90 persen pendapatan wajib disetor ke kas daerah untuk kepentingan pembangunan. Sisanya, sebesar 10 persen dipakai untuk operasional perusahaan pengelola.

Tak hanya itu, aturan lama juga mengatur tenggat waktu penyetoran. Pada Pasal 8 dalam beleid itu, disebutkan dana wajib masuk ke kas daerah paling lambat tujuh hari kerja setelah keputusan gubernur diterbitkan.

Namun beberapa ketentuan itu tak lagi dituangkan dalam aturan terbaru, Pergub 17/2025. Kewajiban penyetoran beserta batas waktunya hilang dari regulasi terbaru tersebut.

Karena itu, Komisi II berencana mempelajari dan menelaah lebih dulu bagaimana mekanisme penyetoran dana PI itu ke kas daerah. “Ini kebijakan baru yang harus kami pelajari. Kalau memang diperlukan, kami segera memanggil direksi PT MMPKT dan pihak Pemprov Kaltim. Kami ingin tahu apa sebenarnya maksud dan tujuan diterbitkannya pergub baru ini,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim beralasan pencabutan Pergub lama dilakukan karena dianggap tidak lagi sejalan dengan Permen ESDM 37/2016. Regulasi pusat itu memberi ruang agar PI 10 persen dapat dikelola lebih fleksibel oleh BUMD maupun anak perusahaannya.

Namun DPRD Kaltim mengingatkan fleksibilitas pengelolaan jangan sampai mengorbankan transparansi dan akuntabilitas. Terlebih di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan akibat efisiensi anggaran.

Duduk bersama dalam satu forum dengan pengelola dinilai diperlukan sehingga dewan mengetahui bagaimana pengelolaan kekayaan alam Benua Etam bisa berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan publik.

“Jangan sampai dana itu terlalu lama tertahan di perusahaan pengelola. Harus ada kejelasan kapan masuk ke kas daerah. Toh semua untuk kepentingan masyarakat Kaltim,” tandas Politikus Gerindra ini. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pergub kaltim #participating interest 10 persen #dprd kaltim #Sabaruddin Panrecalle