KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2025, diumumkan lewat paripurna DPRD Kaltim yang digelar di Gedung Utama B Karang Paci, Senin 25 Mei 2026.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun lalu. Predikat itu menjadi penanda bahwa laporan keuangan Pemprov Kaltim dinilai telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun di balik capaian tersebut, BPK tetap menemukan sejumlah catatan yang dinilai perlu segera dibenahi.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, menyebut opini WTP bukan berarti pengelolaan anggaran bebas persoalan. “Pencapaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, meskipun terdapat beberapa catatan penting yang memerlukan perhatian serius dari jajaran eksekutif,” ucapnya di hadapan pimpinan DPRD dan jajaran Pemprov Kaltim.
Dalam pemaparannya, BPK menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan empat indikator utama. Mulai dari kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan laporan, kepatuhan terhadap regulasi, hingga efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Dari hasil audit itu, sejumlah persoalan tata kelola anggaran masih ditemukan. Salah satu yang paling disorot ialah program Beasiswa Gratispol yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran senilai Rp1,05 miliar yang wajib dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, terdapat anggaran Rp2,10 miliar yang tidak terserap sehingga dinilai menutup peluang calon penerima beasiswa lainnya.
Tak hanya di sektor pendidikan, temuan juga muncul pada belanja infrastruktur. Pada proyek jalan dan irigasi di bawah Dinas PUPR-PERA Kaltim, auditor negara mendapati adanya kekurangan volume pekerjaan fisik dengan nilai mencapai Rp3,38 miliar. Sementara itu, pada belanja pembangunan gedung di empat organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,14 miliar.
Sorotan BPK juga mengarah ke sektor perbankan daerah. Dalam pemeriksaan Semester II 2025, PT Bank Kaltimtara diminta memperkuat sistem teknologi informasi guna mengantisipasi risiko serangan siber serta meningkatkan efektivitas aplikasi analisis kredit produktif.
Di sektor ketahanan pangan, BPK mengingatkan tingginya ancaman alih fungsi lahan pertanian produktif akibat belum optimalnya pengaturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW Kaltim. Selain itu, regulasi terkait potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga dinilai belum maksimal. Kondisi tersebut disebut berpotensi membuat pendapatan daerah belum tergarap optimal.
Meski demikian, BPK mencatat Pemprov Kaltim telah menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi pemeriksaan selama hampir dua dekade terakhir. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menindaklanjuti 1.299 rekomendasi dari total 1.701 rekomendasi BPK untuk periode tahun 2006 sampai dengan 2025,” ujar I Nyoman Wara. Di akhir pemaparan, BPK RI mengingatkan agar seluruh tindak lanjut atas rekomendasi tersebut harus diselesaikan paling lambat 60 hari kalender setelah LHP diterima pemerintah daerah. (riz)
Editor : Muhammad Rizki