Jelang SK Berakhir 2027, Ribuan Guru PPPK Kaltim Mengadu ke DPRD,Minta Skema Kontrak Diubah hingga Usia Pensiun

Bayu Rolles • Dipublikasikan Rabu, 27 Mei 2026 | 18:58 WIB
Perwakilan guru PPPK mengadukan nasib mereka jelang berakhirnya SK Dikmen pada Februari 2027 ke DPRD Kaltim, Selasa (26/5/2026). (Bayu/KP)
Perwakilan guru PPPK mengadukan nasib mereka jelang berakhirnya SK Dikmen pada Februari 2027 ke DPRD Kaltim, Selasa (26/5/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA -Sebanyak 1.198 guru SMA sederajat berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi DPRD Kaltim untuk meminta kepastian status kepegawaian mereka yang akan berakhir pada Februari 2027.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Komisi IV pada Selasa (27/5/2026), para tenaga pendidik mendesak agar skema kontrak lima tahunan dihapus dan diubah menjadi berlaku langsung hingga batas usia pensiun (BUP) seperti yang sudah diterapkan di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Soppeng, hingga Kota Makassar.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menilai persoalan tenaga pendidik semestinya tak lagi menjadi polemik berkepanjangan. Menurutnya, sektor pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang masuk dalam skema mandatory spending atau belanja wajib pemerintah.

“Masalah pendidikan kan masuk belanja wajib minimal 20 persen. Seharusnya tidak ada persoalan lagi terkait penganggarannya,” kata politikus Partai Gerindra itu usai RDP.

Agus mendorong Pemprov Kaltim melalui instansi terkait segera mengambil langkah progresif. Salah satunya dengan memetakan kebutuhan guru SMA sederajat yang menjadi kewenangan provinsi setiap tahun, termasuk menghitung jumlah tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun.

“Harus dihitung kebutuhan guru setiap tahun, termasuk penggantinya setelah ada yang pensiun. Kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih bersifat berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam forum yang turut menghadirkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim itu, Agus menyebut kedua instansi pada prinsipnya mendukung usulan perpanjangan SK hingga batas usia pensiun.

Menurutnya, BKD menilai tidak ada regulasi yang menghalangi skema tersebut diterapkan di Kaltim. Sementara Disdikbud akan menyiapkan analisis jabatan dan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan provinsi.

“BKD sepakat saja soal BUP. Sementara Disdikbud nanti akan menyusun analisis jabatan dan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah untuk memastikan pemenuhan tenaga pengajar dan sertifikasinya,” tutup Agus. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
guru sma sederajat kaltim guru pppk kaltim dprd kaltim guru honorer