KALTIMPOST.ID, SAMARINDA -Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kalimantan Timur mendesak pemprov untuk memperpanjang Surat Keputusan (SK) kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2022 langsung hingga batas usia pensiun, menyusul kegelisahan para guru SMA sederajat yang masa kontraknya akan habis pada Februari 2027.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kaltim, Selasa (26/5/2026), Ketua DPD IPN Kaltim Ambo Alang menegaskan kepastian status tanpa pembaruan kontrak berkala ini sangat krusial agar para guru bisa fokus mendidik tanpa dibayangi kecemasan kerja, sekaligus menuntut keadilan proporsional terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kondisi geografis daerah.
Melalui RDP itu, Ketua DPD Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kaltim, Ambo Alang, menyampaikan sederet kekhawatiran para guru PPPK. “Kami mengusulkan agar PPPK angkatan Ditjen tahun 2022 yang masa SK-nya berakhir Februari nanti bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun,” ujar Alang.
Dalam forum tersebut, usulan itu disebut mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mulai DPRD Kaltim, PGRI, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur terkait penerapan kebijakan perpanjangan SK PPPK hingga usia pensiun. Menurut Alang, sejumlah daerah di Indonesia sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Jawa Timur, Makassar, hingga Soppeng disebut telah memberi kepastian masa kerja bagi PPPK. Bahkan di Makassar, kebijakan tersebut cukup diberlakukan melalui surat edaran gubernur.
“Kaltim ini daerah penyangga IKN, sangat disayangkan kalau tidak bisa memberikan penghargaan dan kepastian kerja bagi PPPK, khususnya tenaga pendidik, agar mereka merasa nyaman dan tenteram dalam bekerja,” tegasnya.
Ketidakpastian status kerja guru ini, kata dia bisa berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan. Sebab, para guru akhirnya lebih sibuk memikirkan kelanjutan kontrak dibanding fokus mendidik siswa.
“Bagaimana generasi muda bisa dicerdaskan kalau gurunya terus memikirkan perpanjangan SK. Guru seharusnya fokus mendidik,” lanjutnya.
Selain soal perpanjangan SK PPPK, IPN Kaltim juga menyoroti persoalan relokasi dan mutasi guru. Forum tersebut meminta penempatan tenaga pendidik dapat disesuaikan dengan domisili masing-masing agar distribusi guru lebih efektif dan tidak memberatkan.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga menjadi perhatian. Menurut IPN, besaran TPP antarwilayah di Kaltim saat ini belum mencerminkan kondisi riil tiap daerah.
Besaran TPP di daerah seperti Berau dan Samarinda misalnya, masih disamaratakan meski kondisi geografis dan biaya hidup berbeda.
“Kami berharap ada keadilan proporsional. TPP seharusnya menyesuaikan kondisi geografis dan biaya hidup masing-masing daerah,” kata Alang.
Usulan tersebut disebut mendapat respons positif dari DPRD dan BKD. Namun realisasinya masih menunggu kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dalam kesempatan itu, IPN Kaltim juga meminta pemerintah tidak membuka kuota CPNS baru pada 2027 sebelum ada kepastian mengenai status PPPK guru angkatan 2022.
“Kami berharap sebelum Februari 2027 kepastian itu sudah ada. SK perpanjangan harus benar-benar jelas,” tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki